Ditemukan 1 data
11 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Munceng, Kabupaten Lebak, Banten, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.