Ditemukan 1 data
2.HARYANTI, SH
Terdakwa:
AMIN MUNTAKHIB bin ISMANTO
148 — 71
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AMIN MUNTAKHIB BIN ISMANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIN MUNTAKHIB BIN ISMANTO dengan
2.HARYANTI, SH
Terdakwa:
AMIN MUNTAKHIB bin ISMANTO