Ditemukan 1 data
MUNTAZID
29 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon yang semula MUNTAZID sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2490/DIS/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tanggal 26 Maret 1998 menjadi AGUS MUNTAZID;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada
Pemohon:
MUNTAZID