Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN BANYUMAS Nomor 73/Pdt.P/2023/PN Bms
Tanggal 4 September 2023 — Pemohon:
MUNTAZID
2912
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon yang semula MUNTAZID sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2490/DIS/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tanggal 26 Maret 1998 menjadi AGUS MUNTAZID;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada
    Pemohon:
    MUNTAZID