Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN MALINAU Nomor 57/Pid.B/2018/PN Mln
Tanggal 25 September 2018 —
3.AHMAD SYAFI'I HASIBUAN, S.H,
Terdakwa:
1.Muralis Als Alit Anak dari Baya Bung
2.Jemi Anak dari Irang Tuban
3.Udau Ahoi Anak dari Ahoi
9630
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Muralis alias Alit Anak dari Baya Bung, Terdakwa II Jemi anak dari Irang Tuban, dan Terdakwa III Udau Ahoi anak dari Ahoi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muralis alias Alit

    3.AHMAD SYAFI'I HASIBUAN, S.H,
    Terdakwa:
    1.Muralis Als Alit Anak dari Baya Bung
    2.Jemi Anak dari Irang Tuban
    3.Udau Ahoi Anak dari Ahoi
    Nama lengkap : Muralis alias Alit Anak dari Baya Bung;2. Tempat lahir : Pujungan (Malinau);3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/26 Desember 1978;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Nanga RT. 05 Kec. Malinau Selatan HuluKab. Malinau;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Kepala Desa Tanjung Nanga;Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Maret 2018.Terdakwa Muralis Alias Alit Anak dari Baya Bung ditahan oleh:1.
    Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muralis alias Alit anak dari BayaBun, Terdakwa II Jemi anak dari lrang Tuban, dan Terdakwa III Udau Ahoi anak dariAhoi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwaditahan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    untuk kemudian dibawa dandipindahkan ke rumah kepala desa yaitu Terdakwa 1 Muralis Alias Alit Anak dari BayaBung; Bahwa Saksi tidak mengetahui cara Terdakwa 1 Muralis Alias Alit Anak dariBaya Bung dan Terdakwa 3 Udau Ahoi Anak dari Ahoi mengambil 5 (lima) unit mobilLV milik perusahaan tersebut karena Saksi hanya menerima cerita dari atasan Saksi; Bahwa seminggu sebelum pertemuan pertama di hari Jumat tanggal 23Februari 2018 juga sudah dilakukan pertemuan antara perusahaan dengan ParaTerdakwa yang
    KPP dan kemudian Terdakwa II bersamadengan pak Muralis dan 8 (delapan) orang lainnya setelan mendapat info bahwaseluruh warga disuruh kembali ke lokasi demo kemudian kami 10 (Sepuluh) orangpergi kelokasi demo tersebut sebagai perwakilan dari seluruh warga desa TanjungNanga karena tidak mungkin semua warga desa Tanjung Nanga yang balik ke lokasidemo, karena warga desa Tanjung Nanga sudah lapar dan menunggu janji dari pihakPT.
    Menyatakan Terdakwa Muralis alias Alit Anak dari Baya Bung, Terdakwa IIJemi anak dari Irang Tuban, dan Terdakwa III Udau Ahoi anak dari Ahoi, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan dariPemegang IUP atau IUPK sebagaimana dalam dakwaan Ketiga PenuntutUmum;2.
Register : 16-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 182/Pdt.G/2023/PA.Krs
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
162
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Mualim bin Muralis) terhadap Penggugat (Yuniah Ayon binti Suprapto);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 20-01-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 56/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 9 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.NURUL SUHADA, SH
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
LALU INDRA SABAHAN ALIAS INDRA
98
  • pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop, merk HP Pavilion, warna merah;
    • 3 buah kunci rumah warna chrome yang masing-masing bermerk GOMEO, HPP dan GD;
    • 1 (satu) unit Laptop, merk HP Warna silver;
    • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) buah tas tote bag warna krem;

    Dikembalikan kepada saksi ADE MURALIS