Ditemukan 2 data
915 — 744 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terletak di Jalan Pengayoman dan diJalan Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju dengan batasbatas tanah: Sebelah utara : dengan Jalan Raya atau Jalan Bau Massepe; Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Kaharuddin danDg.Asis; Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Azis dan Mursoyo; Sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya atau JalanPengayoman;adalah milik sah Penggugat yang sekarang menjadi Pemangku Adatsebagai Pue Ballung;4.
Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa berupa tanahperumahan seluas lebih kurang 7071 m*~ yang terletak di JalanPengayoman dan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rimuku, KecamatanMamuju, Kabupaten Mamuju dengan batasbatas tanah: Sebelah utara : dengan Jalan Raya atau Jalan Bau Massepe; Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Kaharuddin danDg.Asis; Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Azis dan Mursoyo; Sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya atau JalanPengayoman;adalah milik sah Penggugat
H. ARAS Bin TAMMAUNI
Tergugat:
HJ. NURDJANI SALIMA
452 — 389
Bau Massepe;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kaharuddin dan Dg.Asis;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Azis dan Mursoyo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau Jl. Pengayoman;
adalah milik sah Penggugat yang sekarang menjadi Pemangku Adat sebagai PUE BALLUNG ;
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat yakni H.
Bau Massepe; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kaharuddin danDg.Asis; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Azis dan Mursoyo; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau JI.
Bau Massepe; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kaharuddin danDg.Asis; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Azis dan Mursoyo; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau JI. Pengayoman;adalah milik sah Penggugat yang sekarang menjadi Pemangku Adatsebagai PUE BALLUNG;4. Menyatakan bahwa Penggugat yakni H. ARAS Bin TAMMAUNI adalahsebagai PUE BALLUNG yang merupakan Pemangku Adat Mamuju, danPenggugat berhak memiliki tanah Objek sengketa;5.
Bau Massepe; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kaharuddin danDg.Asis; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Azis dan Mursoyo; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau JI. Pengayoman;Adalah merupakan tanah adat ataukah tanah Negara.2.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Azis dan Mursoyo. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau JI. Pengayoman;Adalah merupakan tanah adat ataukah tanah Negara.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andi Amir Dai, saksi H.Muhammad Naim Thahir dan saksi Al Malik Pababari yang mengenal bapakPenggugat yang bernama Tammauni dan anaknya yaitu Penggugat, H. Aras BinTammauni serta mengenal juga Tergugat Hj.
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Azis dan Mursoyo. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya atau JI. Pengayoman;adalah milik sah Penggugat yang sekarang menjadi Pemangku Adatsebagai PUE BALLUNG, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karenaPenggugat telah mampu membuktikan dalildalil gugatannya maka petitum inipatut untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap petitum yang keempat yang menyatakanbahwa Penggugat yakni H.