Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 718/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
MUSALIANTO Als MUSA Bin MARMAN
258
    1. Menyatakan terdakwa MUSALIANTO Als MUSA Bin MARWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    MEGA TRI ASTUTI, SH
    Terdakwa:
    MUSALIANTO Als MUSA Bin MARMAN
    Nama lengkap : Musalianto als Musa Bin Marman2. Tempat lahir : Labuhan Batu3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/11 November 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Ruli Kampung Harapan RT 001 RW 003 KeluriahanTanjung Uncang Kecamtan Batu Aji Kota Batam7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Musalianto als Musa Bin Marman ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan tanggal 3 Agustus 20192.
    Menyatakan terdakwa Musalianto Als Musa Bin Marman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang undangNo. 35 Tahun 2009.2.
    Menjatuhkan pidana terdakwa Musalianto Als Musa Bin Marman denganpidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwaditahan sementara denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)Subsidair 1 (Satu) tahun penjara.3.
    UNSUR SETIAP ORANGMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalahSiapa Saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannyaatas suatu perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa terdakwa MUSALIANTO Als MUSA Bin MARMANsebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindakpidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam suratdakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan
    Menyatakan terdakwa MUSALIANTO Als MUSA Bin MARWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKAGOLONGAN DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA)GRAM;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.