Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 89/PID.B/2015/PN.LIW.
Tanggal 20 Oktober 2015 — MARFEN EFENDI Bin MUSAREN (Alm)
5244
  • Menyatakan terdakwa MARFEN EFENDI Bin MUSAREN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    MARFEN EFENDI Bin MUSAREN (Alm)
    PUTUS ANNomor : 89/PID.B/2015/PN.LIW DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA~ Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : MARFEN EFENDIBin MUSAREN (Alm) ; Tempat lahir : Tanjung Way Batang ;Umur /tanggal lahir : 26 Tahun/ 07 Januari 1989 ;Jenis kelamin : Laki laki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Pekon Tanjung Way Batang Kecamatan
    tanggal September2015 sampai dengan tanggal November 2015; Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum, meskipunMajelis Hakim di persidangan telah memberitahukan hak daripada Terdakwa untukdidampingi Penasihat Hukum berdasarkan Pasal 54 dan 56 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; sonceeee Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan dakwaanterhadap Terdakwa sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :woceceen= Bahwa ia terdakwa MARFEN EFENDI Bin MUSAREN
    Kabupaten Pesisir Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah melakukan penganiayaanyang mengakibatkan luka berat yang dilakukan Terdakwa dengan caracara antara lainsebagai berikut: wonnn Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksiMAT NURDIN Bin NASPI (Alm) sedang duduk didepan rumahnya yang berada di PekonTanjung Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dan terdakwaMARFEN EFENDI Bin MUSAREN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARFEN EFENDI Bin MUSAREN (Alm)dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masapenahanan yang telah dijalaninya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
    Menyatakan terdakwa MARFEN EFENDI Bin MUSAREN (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmenyebabkan luka berat; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
Putus : 04-02-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 594/Pid.B/2012/PN.Plp
Tanggal 4 Februari 2013 — ARYADI Alias ARI Bin RUSLI
2518
  • Yos Sudarso (pelabuhan tanjung ringgit) Kota Palopo, atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Palopo, dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasan yangmengakibatkan lukaluka terhadap saksi korban Musaren Als.
    Ren Bin Sehan, dandilakukan oleh dua orang secara bersamasama atau lebih, perbuatan mana dilakukan olehpara terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban Musaren Als.Ren Bin Sehan sementara duduk melihat orang mancing tibatiba terdakwa bertemandatang meminta uang Rp. 10.000, untuk beli ballo atas jawaban saksi korban yangmengatakan tidak punya uang sehingga terdakwa langsung memukul pada bagianhidung, disusul kedua teman terdakwa secara
    bergantian memukul tubuh saksi korban,setelah puas terdakwa berteman meninggalkan saksi korban ;e Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Musaren Als.
    benturan benda tumpuldan luka gores di hidung dapat disebabkan gesekan benda tumpul ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 170 ayat(2) ke1 KUHP ; 222222 2 2 n nn nnn nnn nnn nnn nen cn nnn ncn necesSUBSIDAIR ;wann Bahwa terdakwa Aryadi Alias Ari Bin Rusli bersamasama dengan Heri, Paisal(dalam daftar DPO) secara bersamasama maupun sendirisendiri, pada waktu dan tempatsebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, telah melakukan penganiayaanterhadap korban Musaren
    meninggalkan saksi korban ;e Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Musaren Als.