Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PA BENGKULU Nomor 61/Pdt.P/2024/PA.Bn
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya bernama Muhammad Aldi bin Suroso sebagai calon suami dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama binti Musdawi sebagai calon isteri;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000.- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Register : 22-05-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PA BENGKULU Nomor 53/Pdt.P/2024/PA.Bn
Tanggal 7 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
360
  • Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya bernama Riski Dwi Saputra bin Samiran sebagai calon suami dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Annastasya Fika Mutia binti Musdawi sebagai calon isteri;

    3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak para Pemohon sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas;

    4.