Ditemukan 1 data
13 — 7
Mustamanl) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Abuki;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II supaya mendaftarkan Penetapan ini pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecameatan Abuki, Kabupaten Konawe;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).