Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1460/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terdakwa:
DIAN OKTAVIANI binti RIYATNO
10553
  • Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga ) bulan;
  • Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) potong baju warna abu-abu terdapat bercak darah;
    • 1 (satu) buah kain jilbab warna merah muda terdapat bercak darah;

    Dikembalikan kepada Saksi korban Sekhiful Mutohiro

    Hendri (kakak Saksi) dan saksikorban Sekhiful Mutohiro juga pacar kakak Saksi; Bahwa Terdakwa berpacaran dengan kakak Saksi sudah 11Tahun, sedangkan kakak Saksi pacaran dengan sekhiful Mutohiro sudah3 (tiga) tahun;. Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa dan sdr. Wiliam datangke Klinik tersebut menemui Saksi Sekhiful Mutohiro karena disuruh olehkakakSaksi (Sdr. Hendri) untuk menagih hutang Saksi korban SekhifulHal. 10 dari 24 hal. Putusan No. 1460/Pid.B/2018/PNJkt.UtrMutohiro dengan sdr.
    Mutohiro haltersebut merupakan urusan internal (pribadi) antara Saksi korban denganKakak Saksi;.
    Bahwa Terdakwa dan saksi Sekhiful Mutohiro terjadi cekcok mulutdan saling merasa pacar dari Kakak Saksi bernama Hendri; Bahwa setelah itu saksi Sekhiful Mutohiro hendak pergi karenaingin menemui pasien di klinik tersebut maka seketika itu juga Terdakwamenghadangnya lalu tibatiba ia mengayunkan tangan kiri nya yangsedang memegang handphone dan dipukulkan mengenai pelipis matasebelah kanan Saksi Sekhiful Mutohiro hingga pelipis mata kanan saksiSekhiful Mutohiro mengeluarkan darah; Bahwa setelah saksi
    luka dan berdarah; Bahwa berawal pacar Terdakwa bernama Hendry memintaTerdakwa menemani Saksi Puji Astuti yaitu adik dari sdr.Hendry untukmengih hutang kepada Saksi Sekhiful Mutohiro; Bahwa untuk menemui Saksi Sekhiful Mutohiro selain menemaniSaksi Puji Astuti juga Terdakwa mengajak teman Terdakwa yaitu SaksiWilliam;.
    tersebut dengan alasan telah diberi kuasa oleh SaksiHendri Suryanto; Bahwa pada wakitu ada pembicaraan tersebut datang pasiensehingga Saksi Sekhiful Mutohiro berdiri hendak menemui pasien namunTerdakwa keberatan karena menganggap Saksi Sekhiful Mutohiro tidakmelayani kedatangannya sehingga Terdakwa menarik tangan SaksiSekhiful Mutohiro dan ditepis oleh Saksi Sekhiful Mutohiro, selanjutnyaterjadi pertengkaran dimana Terdakwa dengan Saksi Sekhiful Mutohiroyang masingmasing sambil memegang handphone
Putus : 20-04-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 K/Pid/2020
Tanggal 20 April 2020 — DIAN OKTAVIANI binti RIYATNO
17739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju warna abuabu terdapat bercak darah; 1 (satu) buah kain jilbab warna merah muda terdapat bercak darah;Dikembalikan kepada Saksi Korban Sekhiful Mutohiro; 1 (satu) unit handphone warna putih:Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa; 1 (satu) potong baju warna abuabu terdapat bercak darah; 1 (satu) buah kain jilbab warna merah muda terdapat bercak darah;Dikembalikan kepada Saksi korban Sekhiful Mutohiro; 1 (satu) unit handphone warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan ;5.
    Putusan Nomor 235 K/Pid/2020Alasan permohonan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi merupakan putusan yang tidak salahdalam menerapkan hukum yang secara tepat dan benarmempertimbangkan faktafakta hukum yang relevan secara yuridissebagaimana yang terungkap di persidangan dengan pertimbanganhukum sebagai berikut: Bahwa telah terjadi saling memukul antara Terdakwa dan SaksiSekhiful Mutohiro yang pada
    saat itu keduaduanya memegangHandphone yang kemudian dilerai oleh Saksi William yang akibatkejadian tersebut Saksi Sekhiful Mutohiro mengalami Iluka dibagianalis mata kanan dan mengeluarkan darah dan menjerit minta tolongsebagaimana Visum et Repertum Nomor 12/VER/III/2018 tanggal 2Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sukmul Sisma Medikayang menerangkan Saksi Sekhiful Mutohiro mengalami luka pada alismata kanan 15 cm x 0,5 cm atas garis pertengahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Register : 30-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 267/PID/2019/PT DKI
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pembanding/Terdakwa : DIAN OKTAVIANI binti RIYATNO
Terbanding/Penuntut Umum : ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
7126
  • Tanjung Priok,Jakarta Utara atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengajamenimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang Iainmengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal pada saat saksi koroban SEKHIFUL MUTOHIRO sedang beradadi Klinik Sunter Muara JI. Sunter Muara No.18 RT 01 / 05, Kel. Sunter Agung,Kec.
    ;Bahwa terdakwa DIAN OKTAVIANI mengajak hitunghitunganmengenai hutang antara saksi korban SEKHIFUL MUTHOHIRO dengansaudara HENDRI, setelah itu terjadilan perselisihan pendapat antara terdakwaDIAN OKTAVIANI dengan saksi korban SEKHIFUL MUTOHIRO karena menurutsaksi korban SEKHIFUL MUTOHIRO hal tersebut merupakan urusaninternal (pribadi) antara saksi korban SEKHIFUL MUTHOHIRO dengan saudaraHENDRI.Bahwa setelahn itu. saksi korban SEKHIFUL MUTHOHIRO hendakpergi karena ingin menemui pasien di klinik tersebut
    Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) potong baju warna abuabu terdapat bercak darah; 1 (satu) buah kain jiloab warna merah muda terdapat bercak darah;Dikembalikan kepada saksi korban Sekhiful Mutohiro; 1 (Satu) unit handphone wrna putih:Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa; 1 (Satu) potong baju warna abuabu terdapat bercak darah;Halaman 3 Putusan Nomor 267/PID/2019/PT.DKI 1 (Satu) buah kain jilbab warna merah muda terdapat bercak darah;Dikembalikan kepada Saksi korban Sekhiful Mutohiro; 1 (Satu) unit handphone warna putihDirampas untuk dimusnahkan ;5.