Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 13/Pid.C/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AMZARUS, SE
Terdakwa:
WILSA NABERA
223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wilsa Nabera tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Tanpa izin membuka tempat usaha kafe dan karaoke dan tanpa izin penjual langsung minuman beralkohol;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AMZARUS, SE
    Terdakwa:
    WILSA NABERA
    BERITA ACARA SIDANGNomor 13/Pid.C/2019/PN Pdg.Sidang Pengadilan Negeri Padang, yang mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yangdigunakan untuk itu di Jalan Khatib Sulaiman No.80 Padang, pada hari Kamistanggal 14 Maret 2019, pukul 10.15 Wib dalam perkara Terdakwa:Wilsa Nabera;Susunan Sidang:Li cecceccceecececsueceueeeeueeeeeeeeeceeauuuaueeseeeeeeeesueeaueuuaeeeess Leba Max Nandoko Rohi,SiH. ec cceceececeseeeeseeeeees Hakim;Qovcccueeeeeeeeeceeeceeaueeuueeeeeeeeeeecesaueeuueueeuueeneeeeesaeeeaaes
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawabsebagai berikutNama lengkap : Wilsa Nabera;Tempat lahir : Padang;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/24 Mei 1989;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Cendana Mata Air tahan 4Blok B3 Kecamatan Padang Selatan KotaPadang;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segalasesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
    tersebut.Penyidik menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepadasaksi.Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepadasaksi.Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 13/Pid.C/2019/PN Pdg.Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat benar terhadap keterangan saksi tersebut;Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menyatakan saksisaksi dalamperkara ini telah cukup.Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa Wilsa Nabera
    tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari fakta hukumtersebut di atas, Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhirumusan dari Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah KotaPadang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata danPasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 36 ayat (1)Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan,Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dengan demikianTerdakwa Wilsa Nabera
    Menyatakan Terdakwa Wilsa Nabera tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Tanpa izin membukatempat usaha kafe dan karaoke dan tanpa izin penjual langsung minumanberalkohol;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;3.
Putus : 17-01-2001 — Upload : 16-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1/Pdt.P/2001/PN Rap
Tanggal 17 Januari 2001 — PERDATA - SARIPIN
394
  • PenretezpanshNemer ; 91 / PateP /.200/PN Rap Demi Keadilan BperdssayriBts) Hekim Penesedilen Ne seri Retteuprepat di RAntauprapat 5 ~n men Peles merescs surat Pernekenan tertansesl 11 Jenuari 298 dard aseceipin, lshir ai sek Nabera pags tanegal 17 September 1976, pekerja~ ea st se A enka oun a4om Wiraswasta, alamet Jalen wv artinus Lubita Ranteuprapet, se=ienjuinye disebu SOD ATAL cecntececstacece Permekeran mana dimekhsnken ager Pengadilan Negeri Renteuprar3Demiaets kelakiren anak ; pelekeon @an
Register : 14-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.C/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AMZARUS, SE
Terdakwa:
NILA SUSWITA
232
  • tersebut.Penyidik menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepadasaksi.Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepadasaksi.Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 17/Pid.C/2019/PN Pdg.Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat benar terhadap keterangan saksi tersebut;Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menyatakan saksisaksi dalamperkara ini telah cukup.Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa Wilsa Nabera