Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-06-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 982 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — JOST TUMEWU, mewakili keseluruhan ahli waris alm NAESON POTU dan alm DORA KODONGAN VS Ibu TREISYE TUMENGKOL (istri) DKK
5519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOST TUMEWU, mewakili keseluruhan ahli waris alm NAESONPOTU dan alm DORA KODONGAN VS Ibu TREISYE TUMENGKOL (istri) DKK
    Lengkey, di Pinokalan;Bahwa perbuatan Tergugat jelasjelas merugikan pihak Penggugat dalamhal ini sebagai penerima ahli waris yang sah, berdasarkan perkawinan isterike2 (dua) alm Naeson Potu dan Dora Kodongan;Bahwa Tergugat mengatakan kepemilikan tanah tersebut didapatberdasarkan pembagian budel. Yang menjadi pertanyaan Penggugat atasdasar apa sehingga Tergugat memonopoli mengambil tanah warisan darialm Naeson Potu dan alm Dora Kodongan?
    Tergugat bertentangan dengan hakhak hukum waris;Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat sebelumnya pernah berperkara diPengadilan Negeri Tondano dengan pokok perkara Tergugat ingin menguasaitanah peninggalan Opa dan Oma alm Naeson Potu dan alm Dora Kodongantetapi gugatan Tergugat kalah karena Tergugat bukanlah ahli waris yang sahsebagai penerima warisan tanah dari Opa dan Oma alm Naeson Potu dan almDora Kodongan;Bahwa tanpa sepengetahuan oleh pihak Penggugat dengan perbuatanmelawan hukum Tergugat telah
    Lengkey dan Tiene Lengkey, maka dengandemikian secara hukum Penggugat tidak memiliki lagi hak atas tanahsengketa tersebut dan oleh karena itu Penggugat tidak memiliki lagi kualitasuntuk menggugat tanah sengketa tersebut; Bahwa sekiranya Penggugat merasa keberatan atas pengalihan hak yangdilakukan oleh Opa Naeson Potu dan Oma Dora Kodongan karena telahmenghilangkan hak waris (Legitime Porce), maka seharusnya yang digugatadalah Opa dan Oma Naeson Potu dan Dora Kodongan serta sesama ahliwarisnya dan
    Nomor 982 K/Pdt/2016dari objek sengketa, sedangkan sisanya yang merupakan hak dari NaesonPotu diwariskan setengah kepada anak Naeson Potu dari istri pertama dansetengah kepada anakanak dari istri kedua;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Penggugatdan ahli waris lainnya keturunan dari Dora Kodongan dan Naeson Potudalam garis kebawah mendapatkan tiga perempat bagian dari objeksengketa, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris dari Naeson Potu sajamendapatkan seperempat bagian dari objek
    NAESON POTU dan alm.
Register : 18-10-2013 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN BITUNG Nomor 124/Pdt.G/2013/PN.Bitung
Tanggal 7 Agustus 2014 — JOST TUMEWU lawan IBU TREISYE TUMENGKOL, DKK
10229
  • Menyatakan Penggugat JOST TUMEWU dan anak-anak dari JOST TUMEWU mewakili keseluruhan ahli waris keturunan dari NAESON POTU dan DORA KODONGAN; -----------------------------------------------------------------3.
    KAUNANG dan TANGKUDUNG - Sebelah barat, berbatasan dengan MARKUS KARUNDENG; adalah milik dari Penggugat dan ahli waris lainnya dari NAESON POTU dan DORA KODONGAN; ------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 Tahun 1982 Desa Pinokalan atas nama FERDINAND P. LENGKEY tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5.
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tiga per empat bagian hak warisan dari Penggugat atas objek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong untuk selanjutnya dibagikan kepada keturunan garis ke bawah dari NAESON POTU dan DORA KODONGAN;8.
    NAESON POTU dan alm.DORA KODONGAN, bertempat tinggal di Kakaskasen Ill, Lingk.
    Naeson Potuyang telah meninggal dunia tanggal 28 Oktober 1962 dan Aim.
    Naeson Potu dan Dora Kodongan;5. Bahwa Tergugat mengatakan kepemilikan tanah tersebut didapatberdasarkan pembagian budel. Yang menjadi pertanyaan Penggugat atasdasar apa sehingga Tergugat memonopoli mengambil tanah warisan dariAlm. Naeson Potu dan Alm. Dora Kodongan??? Sedangkan tanah sengketatersebut adaiah harta yang didapat bersama Suami Isteri Opa dan OmaPenggugat yakni Alm. Naeson Potu dan Al. Dora Kodongan, sehinggasangat keliru jika tanah yang dikuasai Tergugat adalah pembagian budel;.
    Naeson Potu dan Alm.Dora Kodongan tertapi gugatan Tergugat kalah karena Tergugat bukaniahahli waris yang sah sebagai penerima warisan tanah dari Opa dan OmaAim. Naeson Potu dan Alm. Dora Kodongan; .
    Lengkey, dan jika Penggugatmerasa keberatan atas pengalihan hak yang pernah dilakukan olehOpa dan Oma Naeson Potu dan Dora Kodongan tersebut, makasepatutnya yang digugat adalah Opa dan Oma Naeson Potu danDora Kodongan yang didalamnya termasuk sesama ahli warislainnya dan bukannya menggugat kepada Tergugat yang hanyasebagai isteri dari aim. Ferdinand P. Lengkey; 7.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1612K/PDT/2002
Tanggal 19 Februari 2008 — NY. KETTY. H. DOTULONG LENGKEY ; vs. YUS H. TUMEWU ; DANIEL TUMEWU
3753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1612 K/Pdt/2002Di mana tanahtanah sawah dan ladang tersebut di atas, almarhum JosisLengkey dan almarhumah Emma Maria Potu peroleh sebagian dari warisanorang tua Bapak almarhum Naeson Potu dan Lentji Walenwangko dan DoraKodongan dan sebagian dibeli (sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik No.70/D16/024/VIII/89) ;Bahwa, oleh karena almarhum Josis Lengkey dan almarhumah EmmaMaria Potu telah meninggal dunia, maka tanah sawah dan ladang sebanyak 8(delapan) bidang tersebut adalah menjadi hak milik
    Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada halaman 2 bahwa tanah /kebun/kintal sengketa adalah milik dari almarhum Josis Lengkey danalmarhumah Emma Maria Potu peroleh sebagian dari warisan orang tuaBapak almarhum Naeson Potu dan almarhumah Lontji Walewangko danDora Kodongan (Opa dan Oma Tergugat ) ;5.
    Bahwa tidak ditariknya seluruh ahli waris dari Naeson Potu dan DoraKodongan dalam perkara ini untuk dijadikan pihak yang berperkara olehkarena obyek sengketa yang diprsengketakan dalam perkara in casu adalahtanah kesamaan yang belum dibagi waris ;Hal. 6 dari 15 hal. Put.
    Sehingga jikalau Majelis Hakim Banding/Pengadilan Tinggi Manado denganseksama membaca Surat Gugatan dihubungkan dengan pembuktian darikedua pihak berperkara dihubungkan secara Yuridis dengan Berita AcaraPersidangan serta Putusan Pengadilan Negeri Tondano In Casu, sertamencermati dan mengkaji menurut Hukum, tentunya Majelis HakimBanding/Pengadilan Tinggi Manado akan mengambil kesimpulan yang adilmenurut hukum bahwa tanahtanah yang menjadi obyek sengketa sudahdibagi waris oleh para ahli waris dari Naeson
    Bahwa Majelis Hakim Banding/Pengadilan Tinggi Manado telah salahmenerapkan Hukum Acara Perdata dalam Putusannya in casu ;Sebagaimana diuraikan dalam angka 3 tersebut di atas menurut hematPemohon Kasasi (dahulu Penggugat Terbanding), Konstruksi Gugatan :tidak perlu menggugat seluruh ahli waris dari Naeson Potu dan DoraKodongan sebab yang menjadi pokok sengketa in casu bukan menenaitanah milik Naeson Potu/tanah warisan Naeson Potu akan tetapi adalahperihal pihak Tergugat/Pembanding (sekarang Termohon