Ditemukan 6 data
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MARSELINUS NAINOE tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Kpg., tanggal 5 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3.
MARSELINUS NAINOE lawan PT BUMI INDAH KUPANG
MARSELINUS NAINOE
Tergugat:
Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
31 — 0
Penggugat:
MARSELINUS NAINOE
Tergugat:
Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
Terdakwa:
1.LUKAS NAHASON KOILAL bin IKLATIUS KOILAL
2.LEONARDUS NAINOE bin KAMELUS HAKI
12 — 0
LEONARDUS NAINOE BIN KAMELUS HAKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
1.LUKAS NAHASON KOILAL bin IKLATIUS KOILAL
2.LEONARDUS NAINOE bin KAMELUS HAKI
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
SIPRIANUS BANEO alias SIPRI
96 — 61
bambu sebanyak 1(satu) kali dan mengenai paha kiri saksi korban, kKemudian terdakwa mencobamemukul saksi korban ke kepala bagian kiri akan tetapi saksi korban menahanmenggunakan tangan kiri saksi korban sehingga bambu mengenai di lengantangan kiri saksi korban, kemudian terdakwa dari arah belakang saksi korbandan memukul lagi menggunakan bambu sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenailengan tangan kanan saksi korban sehingga lengan kanan saksi korbanberdarah setelah itu terdakwa mendengar saksi YOSEPH NAINOE
41/Pid.B/2019/PN Kfmsaksi selanjutnya terdakwa memukul lagi menggunakan bambusebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kiri saksi, kKemudian terdakwamencoba memukul saksi ke kepala bagian kiri akan tetapi saksimenahan menggunakan tangan kiri saksi sehingga bambu mengenai dilengan tangan kiri saksi, kemudian terdakwa dari arah belakang saksikorban dan memukul lagi menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kalidan mengenai lengan tangan kanan saksi sehingga lengan kanan saksiberdarah; Bahwa saksi Yoseph Nainoe
Saksi YOSEPH NAINOE alias OSE, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan terkait perkara ini,dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantupada Kepolisian Sektor Biboki Selatan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019jam 11.00 wita; Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait pidana penganiayaanyang dilakukan oleh terdakwa Siprianus Baneo alias
Terdakwa:
1.PETRUS DAMIANUS FINA alias DENI NAINOE alias DENI
2.JAPSONI FANGGIDAE alias YAPSONI FEOH alias SON
26 — 5
PETRUS DAMIANUS FINA alias DENI NAINOE alias DENI dan Terdakwa II. JAPSONI FANGGIDAE alias YAPSONI FEOH alias SONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanaSecara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Mengakibatkan Luka;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. PETRUS DAMIANUS FINA alias DENI NAINOE alias DENI dan Terdakwa II.
., M.H
Terdakwa:
1.PETRUS DAMIANUS FINA alias DENI NAINOE alias DENI
2.JAPSONI FANGGIDAE alias YAPSONI FEOH alias SON
38 — 0
dengan verstek;
- Menyatakan hukum, bahwa perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Santo Yoseph Naikoten pada tanggal 15 Mei 2007 dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang pada 15 Mei 2007, berdasarkan akta perkawinan Nomor : 06/DKCS/KK/PSYN/2007 tanggal 15 Mei 2007 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak pertama yang nama KHAREN RAFAELA NAINOE
lahir di Kupang pada tanggal 29 September 2007 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 1332/DTL/DKPS.KK/2010 berada dibawah pengasuhan Penggugat dan anak kedua yang bernama CLLARA DE CHONCITA NAINOE lahir di Kupang pada tanggal 16 Februari 2013 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 450/UMUM/DKPS.KK/2013 berada di bawah pengasuhan Tergugat;
- Memerintahkan kepada para pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan