Ditemukan 1 data
19 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Judawi Bin Sa'at) dengan Pemohon II (Naisena Binti Marasan) yang dilaksanakan di Kecamatan Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 23 Nopember 2013;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);