Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA MAUMERE Nomor 0001/Pdt.G/2015/PA.Mur
Tanggal 20 Mei 2015 — Penggugat melawan Tergugat
5312
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Naksiban Abubakar bin Yusuf) untuk mengjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Yayung Nurohma binti Matari) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
    4.
    PENETAPANNomor 0001/Pdt.G/2015/PA MURDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maumere yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara cerai talak antara Naksiban Abubakar bin Yusuf, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaanberdagang sembako, pendidikan S1, tempat kediaman diWailiti RT.018, RW.007, Kelurahan Wailiti, Kecamatan AlokBarat, Kabupaten Sikka, sebagai Pemohon;melawanYayung Nurohma binti Matari
    Mengizinkan Pemohon (Naksiban Abubakar bin Yusuf) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yayung Nurohma bintiMatarl) di depan sidang Pengadilan Agama Maumere;4.
    Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah); Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pengadilan AgamaMaumere Nomor 0001/Pdt.G/2015/PA MUR tanggal 15 Juni 2015 Pemohontelah mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan lafal sebagai berikut :Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin tanggal 15 Juni 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 28 Syaban 1436 Hijriah, saya, Naksiban Abubakarbin Yusuf menjatuhkan talak satu raj terhadap istri
    Menyatakan perkawinan Pemohon (Naksiban Abubakar bin Yusuf)dengan Termohon (Yayung Nurohma binti Matari) putus dengan talak saturajl; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2015 Masehi, bertepatandengan tanggal 28 Syaban 1436 Hijriyah, oleh Drs. H.