Ditemukan 2 data
DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa:
JURNALIS Alias NALIS Bin MANSUR ALI
12 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Jurnalis Alias Nalis Bin Mansur Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan
26 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugatdengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Irwan Nalis