Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA MASOHI Nomor 34/Pdt.P/2016/PA Msh
Tanggal 24 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Rusmin Wala bin Nasrudin Wala) dengan Pemohon II (Nurida Namadula binti Husen Namadula) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2002 di Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah

    4.

Register : 14-05-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 04-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 96/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 23 Mei 2012 — Pemohon : UH'HAN
233
  • Menetapkan bahwa pada tanggal 26 Januari 1993, hari Selasa, Jam09.00 wib di Kamiri, telah lahir seorang anak lakilaki yang diberi namaDULA, anak sah yang keempat dari pasangan suami istri UHHAN danGALAH;3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenHulu Sungai Selatan untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran anakpemohon;4.
    Hakimmengesampingkannya terlebin dahulu dikarenakan petitum tersebut mencakupseluruh petitum dalam permohonan pemohon, sehingga perlu terlebin dahulumempertimbangkan petitum nomor selanjutnya sampai dengan petitum yangterakhir dan Hakim akan mempertimbangkan mulai dengan petitum nomor 2sebagaimana dalam permohonan pemohon;Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 2 pemohon memohonkepada Hakim untuk menetapkan pada tanggal 26 Januari 1993, hari Selasa,Jam 09.00 wita di Kamiri, telah lahir seorang anak lakilaki yang diberi namaDULA
    Menetapkan bahwa pada tanggal 26 Januari 1993, hari Selasa, Jam09.00 wita di Kamiri, telah lahir seorang anak lakilaki yang diberi namaDULA, anak sah yang keempat dari pasangan suami istri UHHAN danGALAH;3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenHulu Sungai Selatan untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran anakpemohon;4.