Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2015 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 15-09-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 236/PDT.G/2015/PN Gin
Tanggal 6 Desember 2016 — I Ketut Nantera (penggugat) I Wayan Jana Dk (tergugat)
13545
  • I Ketut Nantera (penggugat) I Wayan Jana Dk (tergugat)
    Nomor 236/Pdt.G.Intw/2015/PN GinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara : KETUT NANTERA, umur 80 tahun, pekerjaan Petani, beralamat di BanjarSusut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : COKORDA BAGUS,S.H, ANAK AGUNG GEDE OKA, S.H, Advokat/PenasihatHukum, yang beralamat di
    Ketut Nantera (Penggugat), 5. Ni Made Rembug(KK) 6. Ni Nyoman Patrem (KK) (silsilah keluarga terlampir) ;2.
    jawab saya selaku penggarapguna mendapat keadilan secara hukum ;Halaman 7 dari 53 Putusan Nomor 236/Pdt.G/2015/PN GinMenimbang, bahwa untuk menyangkal gugatan Penggugat tersebut,Turut Tergugat/Turut Tergugat Intervensi telah mengajukan jawaban secaratertulis tertanggal 24 Mei 2016, dalam persidangan yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa pada pokoknya Turut Tergugat membenarkan gugatan dariPenggugat ;Bahwa orang tua Turut Tergugat yang bernama Made Mandera (alm)bersaudara kandung dengan Ketut Nantera
    Ketut Nantera (Penggugat), 5. NiMade Rembug (KK) 6.
    Penggugat/Tergugat Intervensi , secara turuntemurun tanah sengketa Tergugat/Tergugat Intervensi ll garap dan hasilnyaTergugat/Tergugat Intervensi Il haturkan kepada Puri Cok Oka dan abhliwarisnya ;Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat/Tergugat Intervensi tersebut,Turut Tergugat/Turut Tergugat Intervensi dalam Jawabannya pada pokoknyamembenarkan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi , orang tua TurutTergugat/Turut Tergugat Intervensi yang bernama Made Mandera (alm)bersaudara kandung dengan Ketut Nantera
Putus : 31-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 28/PDT/2017/PT DPS
Tanggal 31 Mei 2017 — I KETUT NANTERA sebagai : PEMBANDING MELAWAN I WAYAN JANA sebagai : TERBANDING ; Drs. I MADE DIRGAYUSA sebagai : TURUT TERBANDING ; TJOKORDA OKA NINDHIA sebagai : TERBANDING
6032
  • I KETUT NANTERA sebagai : PEMBANDING MELAWANI WAYAN JANA sebagai : TERBANDING ;Drs. I MADE DIRGAYUSA sebagai : TURUT TERBANDING ;TJOKORDA OKA NINDHIA sebagai : TERBANDING
    PUTUSANNOMOR 28 /PDT/2017/PT DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara: KETUT NANTERA, umur 80 tahun, pekerjaan petani, beralamat di BanjarSusut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, KabupatenGianyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :COKORDA BAGUS,SH., ANAK AGUNG GEDE OKA,SH.
    Ketut Nantera (Penggugat), 5. Ni Made Rembug(KK) 6. Ni Nyoman Patrem (KK) (silsilah keluarga terlampir);2.
    terhadapketerangan saksi II dari Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Intervensi kami Terbanding dahulu sebagai Penggugat Intervensi telahmenyerahkan sepenuhnya apapun pertimbangan dan putusan hakim,setelah faktafakta hukum di persidangan terungkap dari saksi Terbanding dahulu Penggugat Intervensi bernama Wayan Mudiarta yang dibawahsumpah menerangkan bahwa:pahwa saksi pernah menandatangai surat silsilah keturunan I Yatna(bukti surat P.1), ternyata isinya tidak benar, karena nama orang tua dari Ketut Nantera
Register : 07-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 98/Pdt.G/2022/PA.Tnk
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Ade Nantera bin M. Sinin Koto terhadap Penggugat Novia Kemah Pangestuti binti Slamet Rianto,BA;
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000.00.- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);