Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN AMLAPURA Nomor 48/Pdt.P/2018/PN Amp
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pemohon:
1.I Nyoman Yudiadnyana
2.Ni Putu Widiantari
137
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum, bahwa nama anak ke empat Para Pemohon yang semula bernama I Nyoman Devantha Mahakrisna Narasima berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LU-19022018-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dirubah menjadi I Nyoman Krisna Narendra Narasimha;
    3. Memerintahkan kepada yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada
    instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohon tersebut yang bernama: I Nyoman Devantha Mahakrisna Narasima dirubah menjadi I Nyoman Krisna Narendra Narasimha, dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Menghukum kepada Para Pemohon untuk membayar
    Nyoman Devantha Mahakrisna Narasima lahir pada tanggal 14022018;.
    Setelah anak Para Pemohon yang ke 4(empat) diberi nama NyomanDevantha Mahakrisna Narasima kesehatan anak tersebut tidaksebagaimana Para Pemohon harapkan, anak tersebut sering mengalamisakitsakitan, namun Para Pemohon sebagai orang tua berusahamemintakan pengobatan melalui medis (rumah sakit) atau melaluiParanormal (obat Bali), dan setelah beberapa kali anak Para Pemohontersebut berobat melalui Paranormal, Para Pemohon memperolehpetunjuk bahwa nama anak tersebut yang telah diberikan dengan nama /Nyoman
    Devantha Mahakrisna Narasima tidak sesuai dengan harilahir, wuku dan wetonan kelahirannya, dan sesuai kepercayaan ParaPemohon, nama anak tersebut terlalu berat sehingga untuk anaktersebut sehat sebagaimana harapan Para Pemohon, Para Pemohonmemperoleh agar nama anak tersebut dirubah/diperbaiki sebagian ;.
    Bahwa perubahan/ perbaikan nama terhadap anak Para Pemohontersebut disesuaikan dengan hari, weton dan wuku kelahirannya,sehingga atas petunjuk Paranormal nama anak Para Pemohon yangbernama I Nyoman Devantha Mahakrisna Narasima dirubah/diperbaikisebagian dengan nama I Nyoman Krisna Narendra Narasimha;. Bahwa terhadap petunjuk hal itu Para Pemohon merubah nama anakPara Pemohon dari nama !
    Memerintahkan kepada yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepadainstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negerikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKarangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohontersebut yang bernama: Nyoman Devantha Mahakrisna Narasima dirubahmenjadi Nyoman Krisna Narendra Narasimha, dalam Register yangtersedia untuk itu;4.
Register : 07-01-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 1/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 30 Maret 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I KETUT SUDA
11838
  • SAKSI KETUT AGUS KARMA NARASIMA dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wita saksidiajak oleh ibu kandung saksi yang bernama Desak NyomanResiawati kerumah Terdakwa Ketut Suda di Banjar saren Kangin,Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasemuntuk menanyakan permintaan uang sebesar Rp. 17.000.000,kepada ibu saksi untuk biaya balik nama sertifikat, dan mengatakanapabila ibu saksi tidak memberikan maka Terdakwa tidak
    Demikian sebagaimana kaidah dalam YurisprudensiMahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalahterletak pada cara/ upaya yang telah digunakan oleh si pelakudelict untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatubarang.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi DESAK NYOMANRESIAWATI, WAYAN BAKTI alias LOYO, KETUT AGUS KARMA NARASIMA,NI PUTU SUNIARI, NI MADE SUMARTINI, S.Pd., NI WAYAN BUNTER, NENGAH BUDIASA alias