Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 133/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
NARIEYO
163
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang semula bernama Narieyo menjadi Sunaryo dan Tahun Lahir yaitu pada Tahun 1981 seharusnya tertulis Tahun 1982 selanjutnya mencatatkan di data Kependudukan KTP dan Kartu keluarga ;
    3. Memerintahkan Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan penetapan ini, melaporkan kepada Pejabat
    Pemohon:
    NARIEYO