Ditemukan 1 data
11 — 1
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
a. Nafkah, selama masa iddah sebanyak Rp.500.000,- perbulan x 3 bulan = Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
a. Mutah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
c. Nafkah yang akan datang untuk satu orang anak bernama Abida Aisyah Nasakhi