Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 878/Pdt.G/2016/PA.LLG
Tanggal 22 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
  • a. Nafkah, selama masa iddah sebanyak Rp.500.000,- perbulan x 3 bulan = Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    a. Mutah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

    c. Nafkah yang akan datang untuk satu orang anak bernama Abida Aisyah Nasakhi