Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 214/Pid. B/2013/PN. Pkp.
Tanggal 10 September 2013 — NASTOPA als TOPA Bin MUHAMMAD ARIS
503
  • Menyatakan Terdakwa NASTOPA als TOPA Bin MUHAMMAD ARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NASTOPA als TOPA Bin MUHAMMAD ARIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    NASTOPA als TOPA Bin MUHAMMAD ARIS
    Pkp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : NASTOPA Als TOPA BIN MUHAMMAD ARIS.Tempat lahir : Pangkalpinang.Umur /Tanggal lahir : 22 tahun/ 25 Juni 1991.Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JL Depati Hamzah RT 02/01 Kel Air Itam Kec Bukit
    IntanPangkalpinang.Agama : Islam.Pekerjaan : Karyawan swasta .Pendidikan : SMK.Terdakwa NASTOPA Als TOPA bin MUHAMMAD ARIS ditahan dalam Rutan oleh :1 Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 20132 Perpanjangan oleh Kajari Pangkalpinang sejak tanggal 13 Juni 2013 sampaidengan tanggal 22 Juli 2013 ;3 Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 06 Agustus2013 ;4 Majelis Hakim sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Agustus2013 ;5 Perpanjang Ketua
    Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 30 Agustus2013 sampai dengan 28 Oktober 2013 ;Di depan persidangan terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat hukum ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;e Telah membaca keseluruhan berkas perkara No.214/Pid.B/2013/PN.Pkp. atas namaterdakwa NASTOPA als TOPA Bin M ARIS beserta lampiranlampirannya ;e Telah mendengar saksisaksi dan Terdakwa ;e Telah memperhatikan barangbarang bukti dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dengan seksama ;e Telah mendengar Requisitor
    Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan tanggal 10 September 2013, yang pada pokoknya berisi sebagaiberikut :1 Menyatakan bahwa terdakwa NASTOPA als TOPA Bin MUHAMMAD ARIStelah bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 480 ke1KUHPidana sebagaimana tersebut dalamsurat dakwaan kami ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NASTOPA als TOPA BinMUHAMMAD ARIS selama 8 (delapan) bulan penjara, dikurangi selamaterdakwa masa tahanan sementara
    , bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan suratdakwaannya No Reg Perk : PDM68/PKPIN/Epp.2/07/2013 tertanggal 28 Juni 2013telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa NASTOPA alias TOPA bin MUHAMMAD ARIS pada hariSabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di JI Semabung Lama GgZamrud 9 RT 09 RW 02 Kel Semabung Lama Kec Bukit Intan Pangkalpinang atausetidaktidaknya pada suatu tempat