Ditemukan 1 data
8 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DASRIL bin NASURAN) dengan Pemohon II (HARMEN NOFIDA binti JABAR) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2001 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;
5.