Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2021 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Jap
Tanggal 2 Desember 2020 — Perdata : Penggugat NATANIEL KIDING, dkk Tergugat PT. Torsina Jaya Perkasa, dk
8162
  • Fotokopi sesuai aslinya kuitansi pengembalian uang yang ditransfer kerekening Navesa F. P. kepada Wawan Rahman sejumlah Rp83.000.000,00(delapan puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 9 Mei 2019 dan bukti transfermelalui Bank BRI kepada Krisky Jewel Tairas sejumlah Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah), diberi tanda T.I.II5;.