Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal 25 Juni 2024 —
Terdakwa:
Renny Navhita Sari, S.ST Binti Suhardi
7354
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Renny Navhita Sari, S.St Binti Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
  • Fotocopy dari Fotocopy Mutasi Rekening atas nama Renny Navhita Sari, dengan Nomor Rekening: 3270397637, periode November 2023.
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara

    4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    Renny Navhita Sari, S.ST Binti Suhardi