Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : BIAN NAYANTAKA KESUMA bin TIARA MUSAENDA KESUMA
5 — 4
Terbanding/Terdakwa : BIAN NAYANTAKA KESUMA bin TIARA MUSAENDA KESUMA
Terdakwa:
BIAN NAYANTAKA KESUMA bin TIARA MUSAENDA KESUMA
16 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bian Nayantaka Kesuma Bin Tiara Musaenda Kesuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bian Nayantaka Kesuma Bin Tiara Musaenda Kesuma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah
Terdakwa:
BIAN NAYANTAKA KESUMA bin TIARA MUSAENDA KESUMA