Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 270/Pid.B/2023/PN Dpk
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa:
AHMAD MUHAMMAD als NEMBOR Bin (alm) MAAN
7188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MUHAMMAD Als NEMBOR Bin (Alm) MAAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    (Dikembalikan Kepada terdakwa AHMAD MUHAMMAD Als NEMBOR Bin (Alm) MAAN).

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    AB.RAMADHAN, SH
    Terdakwa:
    AHMAD MUHAMMAD als NEMBOR Bin (alm) MAAN