Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN LAHAT Nomor 99/Pid.B/2019/PN Lht
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANDI JAYA ARYANDI , SH
Terdakwa:
EDI NETESA Bin EFENDI MARHAMSYAH
233
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Edi Netesa Bin Efendi Marhamsyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
      Penuntut Umum:
      ANDI JAYA ARYANDI , SH
      Terdakwa:
      EDI NETESA Bin EFENDI MARHAMSYAH
      PUTUSANNomor 99/Pid.B/2019/PN LhtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : EDI NETESA Bin EFENDI MARHAMSYAH;Tempat Lahir : Lahat;Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun / 03 Juni 1996;Jenis kelamin > Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Gang Sentral Kelurahan Talang Jawa SelatanKecamatan Lahat Kabupaten Lahat
      Sedangkan saksi ditangkap oleh Polisi karena diduga telahmelakukan pencurian dengan kekerasan (penjambretan);e Bahwa saksi dalam melakukan penjambretan tersebut saksi hanya bertugassebagai joki atau yang membawa sepeda motor, bersama temannya yaituTerdakwa edi netesa Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal28 Februari 2018 sekiran jam 16.30 wib bertempat di Jalan Kapet Saibuna Kel.Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab.
      Menyatakan Terdakwa EDI NETESA Bin EFENDI MARHAMSYAH tersebutdiatas, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.