Ditemukan 2 data
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGANGKIP BR. TARIGAN, ; IMAM BARUS, PATUH BARUS, ADIL GINTING,
NGANGKIP BR. TARIGAN, bertempat tinggal di DesaPertugehen, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo,dalam hal ini diwakili kuasanya : Aslia Robianto Sembiring, SH,Advokat berkantor di Jalan Mesjid No.22 Berastagi,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Nopember 2005 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:IMAM BARUS, bertempat tinggal di Desa Sada Perarih,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ;Termohon Kasasi dahulu TergugatIl/Terbanding ;d a n:1.
Ngangkip Br.Tarigan (Penggugat) foto copy surat tersebut terlampir, telah diberi materaisecukupnya, telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda (BT.III);Hal. 8 dari 10 hal. Put.
Ngangkip Br.
87 — 19
TARIGAN seluas (satu) Hektar (sepuluh ribu meter) setempat dikenalsebagai JUMA PENJALIREN yang terletak di Desa Barus Jahe, Kecamatan Barus Jahe,Kabupaten Karo, tersebut dalam perkara ini;6 Menyatakan orang tua terlawan yaitu KABAR SITEPU telah melakukan perbuatanhukum yang merugikan Pelawan;7 Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kwitansi Tanda Terima Pembayaran darisenang Sembiring (Suami NGANGKIP Br.
BARUS) kepada KABAR SITEPU (ayah dariAMIR SITEPU/TERLAWAN) dalam perkara PERLAWANAN ini, yang menyatakanbahwa Almarhum Senang Sembiring (suami NGANGKIP Br BARUS) telah membayarberupa Emas Murni 24 Karat (60.2/3 Gram) untuk pembayaran Tebus Juma Taka dalamJUMA PENJALIREN arah matawari pultak pasar (dua pertelu arah sirutang) kepadaKABAR SITEPU (ayah dari AMIR SITEPU / TERLAWAN) dalam perkara ini;8 Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran dari SenangSembiring (Suami NGANGKIP
SENANG SEMBIRING DEPARI, suami NGANGKIP BR BARUS pihak Tergugatdalam Perkara No. 63/Pdt.G/1998/PNKbj;KACAU SEMBIRING DEPARI;NARO SEMBIRING DEPARI,;RANTAU SEMBIRING DEPARI dan;GOLAT SEMBIRING DEPARI, pernah sebagai Pelawan dan sudah mengajukanIntervensi/bantahan sewaktu Perkara Perdata No. 63/Pdt.G/1998/PNKbj digelar danperkara tersebut sudah terdaftar dalam Reg.
Senang Sembiring yaitu Ngangkip Br Barus diizinkan menguasai tanah denganmenanam tanaman jeruk, dalil inipun hanya mengadaada dan haruslah ditolak;Bahwa, dalil Pelawan point No.8 halaman 4 telah memberi gambaran yang lebih terang dan jelasbahwa tanah Juma Penjaliren adalah benar benar hak milik Alm. Kabar Sitepu dan digadaikankepada Alm.
, telahdinazagelen di Kantor Pos setempat, kemudian dilegalisir sesuai dengan aslinyadi Kantor Kepala Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe, selanjutnyadiberi tanda : Bukti TIII;Photo Copy Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor : 344/PDT/1999/PTMDN tanggal 13 Desember 1999, dalam Perkara Perdata antara16Amir Sitepu sebagai Penggugat/Pembanding lawan Ngangkip Br Barusdkk.