Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN MALANG Nomor 516/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 22 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MADE RAY ADI MARTHA, S.H.
Terdakwa:
IRFAN BAYU PRASETYO
496
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa IRFAN BAYU PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dan Tanpa Hak Mengasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
    2. Menjatuhkan pidana