Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 153/Pid.Sus/2024/PN Sim
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
ADI PERDANA LUBIS, SH
Terdakwa:
Ngatidi
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NGATIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    ADI PERDANA LUBIS, SH
    Terdakwa:
    Ngatidi