Ditemukan 1 data
ADI PERDANA LUBIS, SH
Terdakwa:
Ngatidi
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NGATIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
ADI PERDANA LUBIS, SH
Terdakwa:
Ngatidi