Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2024/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
135
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NGATUSI Bin MANGUN) dengan Pemohon II (SENESUM Binti GIMUN) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1982 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;

    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo

    PENETAPANNomor 2024/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg2 At, ) 2Seth DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara itsbat (pengesahan) nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :NGATUSI Bin MANGUN, NIK 3507071010620002, tempat/tanggal lahirMalang, 10 Oktober 1962, umur 57 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal diGubugklakah RT.003 RW. 005 Desa GubugklakahKecamatan
    Malang, Kabupaten Malang,bermeterai cukup, oleh Ketua Majelis diberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : SONTO bin MANGUN, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di Gubugklakah RT.007 RW. 005 Desa GubugklakahKecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;, di depan sidang saksimemberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon (NGATUSI
    Bahwa pada tanggal 01 Agustus 1982 telah terjadi akad nikah antaraPemohon (NGATUSI Bin MANGUN) dan Pemohon II (SGENESUM BintiGIMUN), yang dilaksanakan berdasarkan syariat agama Islam di wilayahhalaman 9 dari 13 halaman, Penetapan Nomor 2024/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlghukum Pegawai Pencatat Nikah KUA. Kecamatan Poncokusumo KabupatenMalang;.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (NGATUSI BinMANGUN) dengan Pemohon Il (SENESUM Binti GIMUN) yangdilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1982 di wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;halaman 12 dari 13 halaman, Penetapan Nomor 2024/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPoncokusumo Kabupaten Malang;4.
Register : 03-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 952/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Agustus 2018 — pemohon melawan termohon
233
  • Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 32tahun, dan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 29 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Pemohon Il bernama : TURAN, dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama : NGATUSI dan SUWOTOdengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dibayar tunai;Antara para Pemohon tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semendadan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada laranganuntuk melangsungkan
    nikah;halaman 4 dari 13 halaman, Penetapan Nomor :0952/Pdt.P/2018/PA.Kab.MlgBahwa saksi mengetahui antara Pemohon dan Pemohon Il tidak adahubungan mahram nasab, semenda maupun sesusuan sedangkan Pemohonll tidak dalam pinangan pria lain;Bahwa saksi mengetahui yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayahkandung Pemohon Il bernama TURAN, beragama Islam dan dalam keadaansehat;Bahwa saksi bertindak sebagai saksi nikah, beragama Islam, sehat dan jelaspendengarannya, sedangkan saksi nikah kedua bernama NGATUSI
    5.000, (lima ribu rupiah) dan sudah dibayarkansecara tunai sesaat setelah akad nikah tersebut dilangsungkan;Bahwa saksi mengetahui selama ini mereka hidup rukun bersama layaknyasuami isteri, dan masyarakat juga mengetahuinya dan selama itu paraPemohon dikaruniai 1 orang anak;Bahwa saksi mengetahui selama dalam perkawinan para Pemohon tetapberagama Islam dan sampai sekarang belum pernah cerai;Bahwa, para Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkanatas keterangan saksi tersebut;Saksi Il : NGATUSI
    Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah NGATUSI dan SUWOTO, saat itukeduanya hadir sendiri dalam majelis akad nikah, dewasa, berakal sehat,jelas pendengarannya dan beragama Islam, serta mendengar sendiri secarajelas ijab kabul dalam akad nikah tersebut;5. Bahwa ijab kabul dalam pernikahan para Pemohon tersebut diucapkansecara tegas dan beruntun saat itu juga (tidak berselang waktu);6.
Register : 04-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2026/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 21tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 20 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Pemohon II bernama : SENAMUN,dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama NGATUSI dan MISKURdengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) dibayar tunai;.
    KecamatanPoncokusumo Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelisdiberi tanda (P.4);Asli Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat atas nama para PemohonNomor : B278/Kua.13.35.06/Pw.01/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019 yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, bermeterai cukup, olehKetua Majelis diberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : NGATUSI
    berstatus perawan dalam usia 20 tahun serta tidak dalampinangan pria lain, maksud kehendak para Pemohon untuk menikahtersebut atas kehendak sendiri dan dinyatakan secara tegas sesaat sebelumakad nikah dilangsungkan, serta antara keduanya tidak ada halangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut syariat Islam maupun peraturanperundangundangan;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah Pemohon Il bernamaSENAMUN, beragama Islam dan dalam keadaan sehat;Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah MISKUR dan NGATUSI
Register : 04-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2025/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
145
  • Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 26tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 24 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Pemohon II bernama : SALEH, dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama NGATUSI dan SAMPETdengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah)dibayar tunal;.
    KecamatanPoncokusumo Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelisdiberi tanda (P.4);Asli Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat atas nama para PemohonNomor : B271/Kua.13.35.06/Pw.01/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019 yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, bermeterai cukup, olehKetua Majelis diberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : NGATUSI
    Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah NGATUSI dan SAMPET, saat itukeduanya hadir sendiri dalam majelis akad nikah, dewasa, berakal sehat,jelas pendengarannya dan beragama Islam, serta mendengar sendiri secarajelas ijab kabul dalam akad nikah tersebut;. Bahwa ijab kabul dalam pernikahan para Pemohon tersebut diucapkansecara tegas dan beruntun saat itu juga (tidak berselang waktu);.