Ditemukan 12 data
75 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Danial Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Feronika Nobisa binti Anwar Nobisa);
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Danial Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Feronika Nobisa binti Anwar Nobisa) pada tanggal 20 Januari 1999 di Masjid An-nur Oe-ue Kecamatan Amanuban Timur Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
- Menyatakan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat pernikahan pemohon I (Danial Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Feronika Nobisa binti Anwar Nobisa);
- Membebaskan Pemohon I (Danial Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Feronika Nobisa binti Anwar Nobisa) dari biaya perkara; <
50 — 22
, sekitar pukul 22.28 WITA selesailahpembicaraan adat tersebut, sehingga Korban berjalan menuju ke belakang rumahDominggus Nobisa dan kemudian duduk di bangku bersama dengan SusanaLiunesi serta beberapa orang lainnya, beberapa menit kemudian Terdakwa datangmeliwati samping rumah Dominggus Nobisa menuju ke Korban dengan membawaserta sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang disembunyikannya dibelakang pinggang, ketika Terdakwa berada di depan korban, saat itu Terdakwalangsung menikam Korban dengan
, sekitarpukul 22.28 WITA selesailah pembicaraan adat tersebut, sehingga Korbanberjalan menuju ke belakang rumah Dominggus Nobisa dan kemudian duduk dibangku bersama dengan Susana Liunesi serta beberapa orang lainnya, beberapamenit kemudian Terdakwa datang meliwati samping rumah Dominggus Nobisamenuju ke Korban dengan membawa serta sebilah pisau bergagang kayu warnacoklat yang disembunyikannya di belakang pinggang, ketika Terdakwa berada didepan Korban, saat itu.
di RT.02/RW.02 Desa Telukh, KecamatanAmanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan;Bahwa Saksi mengetahui hal itu. disebabkan karena Saksimenyaksikan sendiri peristiwa tersebut;Bahwa Saksi masih ingat, pada hari itu Saksi bersama Suami Saksi(Korban) berangkat dari rumah sekitar pukul 16.30 WITA menuju kerumah Dominggus Nobisa, karena Korban bersama Saksi ikutdiundang dalam acara hajatan perkawinan adat di sana;Bahwa ketika berada di rumah Dominggus Nobisa, sekitar pukul 20.00WITA Korban serta beberapa
orang tokoh adat termasuk Terdakwadiminta pula untuk berbicara mengenai ketentuan adat dalamperkawinan;Bahwa ketika tengah berlangsung pembicaran adat perkawinan yangdiadakan di halaman depan rumah Dominggus Nobisa, saat itu Saksibersama Yakomina FaotPaulina Kiubana, Feulina Faot serta EstiTaneo tengah berada di belakang rumah Dominggus Nobisa, sehinggatidak mendengar pembicaraan adat perkawinan;Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.28 WITA selesailan sudahpembicaraan adat perkawinan itu, sehingga
;Bahwa mengenai perbuatan Terdakwa yang menikam Korban, Saksitidak melihatnya secara langsung, Saksi mengetahui kalau Korbanditikam oleh Terdakwa, karena Saksi diceritakan oleh Feulina Faot;Bahwa ketika terjadi penikaman, saat itu Saksi tengah berada di rumahYustus Nobisa yang berada di dekat rumah Dominggus Nobisa;Bahwa sebelum terjadi penikaman, saat itu Korban ikut membicarakanmasalah adat dalam perkawinan di rumah Dominggus Nobisa,demikian pula Terdakwa maupun Saksi yang ikut diminta untukberbicara
15 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Kalep Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Kecia Nobisa binti Ridwan Nobisa);
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Kalep Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Kecia Nobisa binti Ridwan Nobisa) pada tanggal 15 Januari 1995 di Masjid An-nur Oe-ue Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Menyatakan
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat pernikahan pemohon I (Kalep Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Kecia Nobisa binti Ridwan Nobisa);
- Membebaskan Pemohon I (Kalep Nitbani bin Bernandus Nitbani) dengan Pemohon II (Kecia Nobisa binti Ridwan Nobisa) dari biaya perkara;
41 — 9
Hidayahtullah Al Nelson Nobisa, A.Md. Far bin Daniel Nobisa) terhadap Penggugat (Andriana Pratiwi, T, S.Pd binti M. Tahir);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Fadhil Pradipta Nobisa bin Muh. Hidayahtullah Al Nelson Nobisa, A.Md.
44 — 25
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Nurdin Nobisa bin Husein Nobisa) dengan Pemohon II (Samsia Sesfao binti Basir Sesfao);
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nurdin Nobisa bin Husein Nobisa) dengan Pemohon II (Samsia Sesfao binti Basir Sesfao) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Februari 2014 di Masjid Nurul Qamar Taehue, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah
53 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Jamaludin Benu bin Maskur Benu) dengan Pemohon II (Ernawati Nobisa binti Muhammad Nobisa);
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jamaludin Benu bin Maskur Benu) dengan Pemohon II (Ernawati Nobisa binti Muhammad Nobisa) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kium, Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah
47 — 23
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (Muslim Nenoliu alias Edoardus Nenoliu bin Marten Nenoliu) dengan Pemohon II (Salfia Nobisa binti Daud Nobisa);
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muslim Nenoliu alias Edoardus Nenoliu bin Marten Nenoliu) dengan Pemohon II (Salfia Nobisa binti Daud Nobisa) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 2000 di Kium, Desa Mauleum
70 — 22
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsudin Karman Nenoliu Bin Karman) dengan Pemohon II (Siti Mariam Nobisa Binti Julius Nobisa) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2015 di Oe-ekam;
- Menyatakan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Amanuban Timur berwenang mencatat perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari seluruh
37 — 15
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Usman Banfatin Bin Thomas Banfatin) dengan Pemohon II (Halimah Lasmin Nobisa Binti Lasmin Nobisa) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2013 di Oe-ekam;
- Menyatakan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Amanuban Timur berwenang mencatat perkawinan
165 — 48
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara Verstek ;
- Mengizinkan Pemohon (Darma Nobisa bin Lukman Nobisa) untuk menjatuhkan talak
12 — 4
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Darma Nobisa bin Lukman Nobisa) terhadap Penggugat (Rina Trianingsih binti Toto Hendro Prayitno);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cirebon untuk menyampaikan salinan putusan ini yang
68 — 36
Anggota I tersebut di gantikan oleh I PUTU PANDAN SAKTILS.H. sekaligus sebagaiHakim Ketua Majelis untuk mengadili perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2013/PN.Soe berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Soe tertanggal 28 Agustus 2013; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijkplaatsopneming) pada (satu) bidang obyek tanah sengketa tersebut yang dihadiri pula oleh ParaPenggugat dan kuasanya, Tergugat dan kuasanya, Sekretaris Desa Mauleum atas nama bapakMASKUR NOBISA
, 2 (dua) orang petugas Pertahanan Sipil (Hansip) dari desa Mauleum atas namabapak OBET ASBANU dan bapak ANWAR NOBISA, 1 (satu) orang Petugas Pengukuran dariBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.
Setelah dimekarkan, tanah sengketatersebut masuk kewilayah desa Tliu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijkplaatsopneming) pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 terhadap 1 (satu) bidang obyek tanahsengketa tersebut yang dihadiri pula oleh Para Penggugat dan kuasanya, Tergugat dan kuasanya,Sekretaris Desa Mauleum bapak MASKUR NOBISA, 2 (dua) orang Pertahanan Sipil (Hansip) daridesa Mauleum, Petugas Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.