Ditemukan 3 data
42 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Karim Bin Nurharta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
KARIM Bin NURHARTA
6 — 0
Xxxxxxx di bawah sumpah di persidangan menerangkan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama Xxxxxxx, Termohonbernama Xxxxxxx binti Nurharta Priadi karena adik ipar Pemohon ;Bahwa Pemohon dengan Termohonadalah suami isteri, menikah pada2011 yang lalu;Bahwa Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai satu orang anak;Bahwa Pemohon dengan Termohon setelah menikah tinggal bersamadirumah kontrakan di xxxxxxx;Bahwa pada awalnya Pemohon dengan Termohon rukun dan damai,namun
XXXxxxx, di bawah sumpah di persidangan menerangkan yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama Xxxxxxx, Termohonbernama Xxxxxxx binti Nurharta Priadi karena teman Pemohon;Halaman 5 dari 12 hal.
Ni Luh Made Agustini
32 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa di Muara Enim pada tanggal 19 April 1997 telah meninggal kakak kandung pemohon yang bernama I Wayan Nurharta.
- Menolak Permohonan Pemohon selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);