Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 127/Pid.B/2018/PN Tab
Tanggal 4 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, SH.
2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN
Terdakwa:
I PUTU GEDE SUBAGIA.SH.MH
4721
  • kepadanyasebagai syarat agar anak saksi bisa menjadi PNS; Bahwa saksi tidak pernah memberikan jijin kepada Terdakwa untukmenggunakan uang yang diberikan tersebut untuk kepentingan lainnya; Bahwa saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa uang yang saksi berikanitu; Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut secara materi saksi mengalamikerugian sebesar RP. 185.000.000, (seratus delapan puluh lima jutarupiah), namun kerugian tersebut sudah dikembalikan semuanya olehTerdakwa melalui istrinya yang bernama Ni Ketut Nuriatini
    sebagai syarat agar anak saksi bisa menjadi PNS; Bahwa saksi tidak pernah memberikan jijin kepada Terdakwa untukmenggunakan uang yang diberikan tersebut untuk kepentingan lainnya; Bahwa saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa uang yang saksiberikan itu; Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut secara materi saksi mengalamikerugian sebesar RP. 185.000.000, (Seratus delapan puluh lima jutarupiah), namun kerugian tersebut sudah dikembalikan semuanya olehTerdakwa melalui istrinya yang bernama Ni Ketut Nuriatini
    Ni Ketut Nuriatini, SE, yang telah memberikan keterangannya di bawahSumpah pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Penyidik;Bahwa keterangan saksi di Penyidik sudah benar;Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini terkait dengantindak pidana yang dilakukan oleh suami suami;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suamisaksi;Bahwa suami saksi ditahan di Polres Tabanan sejak tanggal 22 Oktober2018, setelah sebelumnya pada hari sabtu tanggal
Register : 10-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 61/Pdt.P/2023/PN Tdn
Tanggal 24 Juli 2023 — Pemohon:
Kadek Kartika Sari
186
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 87/UM/2003, pada tanggal 09 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, yang sebelumnya nama ibu tertulis NI WAYAN NURIATINI dirubah menjadi NI WAYAN NURI