Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 15-02-2019
Putusan PA CIREBON Nomor 597/Pdt.G/2018/PA.CN
Tanggal 15 Oktober 2018 — Pemohon:
NURIGWAN bin AGUS MALIK
Termohon:
SRI KURNIATI binti DRAJAT
143
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon (NURIGWAN bin AGUS MALIK) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SRI KURNIATI binti DRAJAT) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);

    Pemohon:
    NURIGWAN bin AGUS MALIK
    Termohon:
    SRI KURNIATI binti DRAJAT
    PUTUSANNomor 0597/Pdt.G/2018/PA.CNBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cirebon yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Talak antara :NURIGWAN bin AGUS MALIK, Umur 35 tahun, Agama Islam, PendidikanSMA, Pekerjaan Karyawan PT, Tempat kediaman di JalanPenggung Utara nomor 36 RT.005 RW.010 KelurahanHarjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, sebagaiPemohon
    Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Cirebon memeriksa dan mengadili Perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi izin kepada Pemohon (NURIGWAN bin AGUS MALIK) untukmenjatuhkan thalak satu raji terhadap Termohon (SRI KURNIATI bintiDRAJAT) di hadapan sidang Pengadilan Agama Cirebon;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;Atau apabila Pengadilan
    Memberi ijin kepada Pemohon (NURIGWAN bin AGUS MALIK) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SRI KURNIATI bintiDRAJAT) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 411.000, (empat ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlanh diputus dalam sidang permusyawaratan MajelisPengadilan Agama Cirebon pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1440 Hijriyyah, oleh Drs.