Ditemukan 3 data
SUBKHI NURMAHFUDIN
21 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 6274/DIS/1995 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 9 Januari 2020, data nama Pemohon semula tertulis NUR MAHFUDIN dirubah menjadi SUBKHI NURMAHFUDIN
Pemohon:
SUBKHI NURMAHFUDIN
Terdakwa:
1.DAVITA ARIS NURMAHFUDIN Bin NURHADI (Alm)
2.M. HASAN Bin SAHNAN
26 — 31
Menyatakan Terdakwa I DAVITA ARIS NURMAHFUDIN BIN NURHADI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMAD HASAN BIN SAHNAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi Perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DAVITA ARIS NURMAHFUDIN BIN NURHADI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMAD HASAN BIN SAHNAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Terdakwa:
1.DAVITA ARIS NURMAHFUDIN Bin NURHADI (Alm)
2.M. HASAN Bin SAHNAN