Ditemukan 2 data
SILVIA RUSDI, SH
Terdakwa:
ANJASMIN NURMAHUDIN Bin MUHAMMAD JONO
19 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Anjasmin Nurmahudin Bin Muhammad Jono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Penuntut Umum:
SILVIA RUSDI, SH
Terdakwa:
ANJASMIN NURMAHUDIN Bin MUHAMMAD JONONama lengkap : Anjasmin Nurmahudin Bin Muhammad Jono. Tempat lahir : Palembang. Umur/Tanggal lahir : 19/9 Agustus 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Taqwa Mata Merah Perum Cipta Permai BlokF No. 15 Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Karya MulyaKecamatan Sematang Borang Palembang. Agama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Anjasmin Nurmahudin Bin Muhammad Jono ditahan dalam tahananRerutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2019 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 1163/Pid.B/2019/PN PigBermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, ia terdakwaAnjasmin Nurmahudin Bin Muhammad Jono mengambil barangbarang saksikorban Ilham Alfaro Jasman dengan cara terdakwa Anjasmin Nurmahudin BinMuhammad Jono sambil membawa 1 (satu) buah tas ransel yabg berisikan 1(satu) buah tang besi menuju ke rumah saksi korban, sesampainya terdakwaAnjasmin Nurmahudin dirumah saksi korban
nike, 1 (Satu) unit charger merkSamsung warna putin dan 1 (satu) buah headset merk samsung warna putihyang terletak diruang tamu, lalu oleh terdakwa Anjasmin Nurmahudin 1 (satu)buah tas selempang merk polo warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merksmartfrend warna silver, 1 (Satu) buah jaket warna abuabu merk nike, 1 (Satu)unit charger merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah headset merksamsung warna putin dimasukkan kedalam tas ranselnya, lalu terdakwaAnjasmin Nurmahudin pergi meniggalkan rumah
saksi korban, kemudianterdakwa Anjasmin Nurmahudin mengadaikan 1 (satu) unit handphone merksmartfrend seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah) denganseseorang yang tidak kenal dikawasan 9 ilir.
tidak terkunci, setelah pintu terlali besitersebut terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah, selanjutnya terdakwaAnjasmin Nurmahudin tanpa izin mengambil 1 (Satu) buah tas selempang merkpolo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk smartfrend warna silver, 1(satu) buah jaket warna abuabu merk nike, 1 (Satu) unit charger merkSamsung warna putin dan 1 (satu) buah headset merk samsung warna putihyang terletak diruang tamu, lalu oleh terdakwa Anjasmin Nurmahudin 1 (satu)buah tas selempang merk polo
8 — 0
lagi, Tergugat sudah pergi meninggalkanPenggugat selama 1 tahun;Bahwa Tergugat pergi pamit untuk bekerja ke Kudus tapi sejaksaat itu tidak pernah pulang lagi;Bahwa saksi pernah mendengar Penggugat dan Penggugatbertengkar karena Tergugat jarang memberi nafkah;Bahwa selama berpisah Tergugat sudah tidak memberikan nafkahkepada Penggugat serta tidak meninggalkan harta sebagaijaminan Penggugat;Bahwa saksi sudah berusaha memberikan nasihat dan sarankepada Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Nurmahudin