Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 5 Desember 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
NURTIHAN
419
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nurtihan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan KEDUA penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurtihan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000;- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa

    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    NURTIHAN
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Nurtihan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15September 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September2019 sampai dengan tanggal 25 Oktober 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29Oktober 20194. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengantanggal 20 November 20195.
    Menyatakan terdakwa NURTIHAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikiNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnyalebin dari 5 gram sebagaimana dakwaan Kedua dari JaksaPenuntut Umum melanggar pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika.2.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPERTAMA :Bahwa ia Terdakwa NURTIHAN pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019sekitar jam 13.30
    Menyatakan Terdakwa Nurtihan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau MelawanHukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 gram sebagaimana dakwaan KEDUA penuntut umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurtihan oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000; (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila TerdakwaHalaman 20 dari 22 Putusan Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Mtrtidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.