Ditemukan 1399 data
- Tentang : Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah
Syariah yang lainnya;b. bahwa dewasa ini dibutuhkan instrumen obligasi berdasarkanprinsip Syariah untuk membiayai transaksi sewamenyewa,sehingga diperlukan fatwa tentang Obligasi Syariah Ijarah;c. bahwa agar Obligasi Syariah Ijarah dapat diterbitkan, makaDewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkanfatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
Obligasi Syariah Ijarah = 3 Memperhatikan 2 oOe. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:ooaet 2, ote 2 8 2 2 ose Fo we 8 Ok 73 YR ee bebe YI pele Ge Gi ale! Dewan Syariah Nasional MUI41 Obligasi Syariah Tjarah 8 ael ent GY! Ne Lee OS 13)z 7Bf o eae ss r sale Aa2Cc3 te Ne*eWESo 2GN aac oly i aol) LbE5 if abe oYnad@e ve 7 @(V1 6) Sie io Ssh haat Jeily tasPenerbitan shukuk (obligasi) ijarah dapat dilakukanterhadap (untuk) aktiva (asset) tetap yang telah ada.Kepemilikan aktiva tersebut beralih ke pemegangShukuk; dan (karena itu), penyewaan dilakukan darimereka.
Mandiri Sekuritas No.062/MS/DIR/I/04perihal permohonan Fatwa Obligasi Syariah Ijarah.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAH IJARAHPertama : Ketentuan Umum1.Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjangberdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emitenkepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emitenuntuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasisyariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembalidana obligasi pada saat jatuh tempo.Obligasi Syariah
Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkanakad Ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Dewan Syariah Nasional MUI41 Obligasi Syariah Ijarah 9 Syariah Nasional MUI No. 09/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Ijarah.Pemegang Obligasi Syariah Ijarah (OSI) dapat bertindaksebagai Mustajir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagaiMujir (pemberi sewa).Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSIdapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dandapat pula bertindak sebagai penyewa.Kedua
- Tentang : Obligasi Syari'ah
Obligasi Syari'ah
yang dikeluarkan oleh Emiten kepadaPemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bungapada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuhtempo kepada pemegang obligasi;b. bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir a. tersebutdi atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belumsesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapatmengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yangsesuai dengan syariah;c. bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai denganprinsip syariah, Dewan Syariah Nasional
Pendapat para ulama tentang obligasi syariah yangmeliputi obligasi yang menggunakan prinsipmudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, ijarahdan salam;4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN/IV/2001tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk ReksaDana Syariah;5. Fatwafatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentangMurabahah, Mudharabah, Musyarakah, Istishna, JualBeli Salam, dan Ijarah;6. Surat dari PT. AAA Sekuritas No.
Pendapat para peserta Rapat Pleno Dewan SyariahNasional MUI tanggal 14 September 2002 tentangobligasi syariah.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAHPertama Ketentuan Umum1. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaituobligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayarberdasarkan bunga;2. Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasiyang berdasarkan prinsipprinsip syariah;3.
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangkapanjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkanEmiten kepada pemegang Obligasi Syariah yangmewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepadapemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuhtempo. Dewan Syariah Nasional MUI32 Obligasi Syariah 4 KeduaKetigaKeempat Ketentuan Khusus1.
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten(Mudharib) kepada pemegang Obligasi SyariahMudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur nonhalal;4. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang ObligasiSyariah sesuai akad yang digunakan;5.
- Tentang : Obligasi Syari'ah Mudharabah
Obligasi Syari'ah Mudharabah
AH MUDHARABAHDewan Syariah Nasional, setelah:Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk instrumen investasi pada pasarmodal (konvensional) adalah obligasi yang selama inididefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjangyang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emitenkepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayarbunga pada periode tertentu dan melunasi pokok padasaat jatuh tempo kepada pemegang obligasi;b. bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir a. tersebutdi atas yang telah diterbitkan
selama ini, masih belumsesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapatmengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yangsesuai dengan syariah;c. bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai denganprinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untukdijadikan pedoman.Mengingat 1.
Ref:08/IB/VII/02tanggal 5 Juli 2002 tentang Permohonan Fatwa ObligasiSyariah; Dewan Syariah Nasional MUI33 Obligasi Syariah Mudharabah 4 6.Pendapat para peserta Rapat Pleno Dewan SyariahNasional MUI tanggal 14 September 2002.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAHMUDHARABAHPertama : Ketentuan Umum1.Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangkapanjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkanEmiten kepada pemegang Obligasi Syariah yangmewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan
kepadapemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuhtempo.Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariahyang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUINo. 7/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalahMudharib sedangkan pemegang Obligasi SyariahMudharabah adalah Shahibul MalKedua : Ketentuan Khusus1.Akad yang digunakan dalam Obligasi SyariahMudharabah
adalah akad Mudharabah;Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidakboleh bertentangan dengan syariah denganmemperhatikan substansi Fatwa DSNMUI Nomor20/DSNMUI/IV/2001 tentang Pedoman PelaksanaanInvestasi untuk Reksa Dana Syariah;Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten(Mudharib) kepada pemegang Obligasi SyariahMudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur nonhalal;Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabahditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi(penerbitan) Obligasi
- Tentang : Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible MudarabaBonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emitenberdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambahkebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversiobligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).c.
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah MudharabahKonversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikansubstansi Fatwa DSNMUI Nomor 7/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah, Fatwa DSNMUI Nomor 32/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSNMUI Nomor33/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.2. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindaksebagai Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi SyariahMudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal.
Dalam halpemegang obligasi syariah konversi menggunakan haknya untukmengonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad yangdigunakan adalah akad Musyarakah, dimana Pemegang ObligasiSyariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai pemegangsaham (Hamil alsahm).Ketentuan Khusus1.
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh Emiten(Mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah MudharabahKonversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur nonhalal.. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah MudharabahKonversi antara Emiten (Mudharib) dengan Pemegang ObligasiSyariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) ditentukan sesuaidengan kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi SyariahMudharabah Konversi..
Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan PengawasSyariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh DSNMUI,sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversidimulai.. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapatdialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad..
675 — 470 — Berkekuatan Hukum Tetap
ratus jutarupiah) Obligasi Seri B pada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; PT Samitra Artha Laksita, (untuk selanjutnya disebut PemohonIIl)adalah pemegang Rp27.840.000.000,00 (dua puluh tujuh miliardelapan ratus empat puluh juta rupiah) Obligasi Seri C pada ObligasiBerlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Feryanto Fulbertus, (untuk selanjutnya disebut Pemohon IV) adalahpemegang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Obligasi Seri Bpada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Nico Handoyo
, (untuk selanjutnya disebut Pemohon V) adalahpemegang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Obligasi Seri Bpada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Agustinus Gondowijoyo, (untuk selanjutnya disebut Pemohon VI)adalah pemegang Rp20.500.000.000,00 (dua puluh miliar lima ratus jutarupiah) Obligasi Seri B dan sejumlah Rp3.860.000.000,00 (tiga miliardelapan ratus enam puluh juta rupiah) Obligasi Seri C pada ObligasiBerlian Laju Tanker IV Tahun 2009; PT Industri jaya sukses, (untuk selanjutnya
disebut Pemohon VII)adalah pemegang Rp55.000.000.000,00 (Lima puluh lima miliar rupiah)Obligasi Seri C pada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009;.
perwaliamanatan dan tanggalefektifnya suatu pihak menjadi pemegang obligasi.
empat puluh juta rupiah) Obligasi Seri C padaObligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Feryanto Fulbertus, (untuk selanjutnya disebut "Pemohon Kasasi IV")adalah pemegang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)Obligasi Seri B pada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Nico Handoyo, (untuk selanjutnya disebut "Pemohon Kasasi V")adalah pemegang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)Obligasi Seri B pada Obligasi Berlian Laju Tanker IV Tahun 2009; Agustinus Gondowijoyo, (untuk selanjutnya
256 — 111
suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitupada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember, Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dandisubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan olehPemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaanTerbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidakmemenuhinya
kepada pemegang obligasi oleh Bank Lippo Cabang CaymanIslands tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka ataspembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang Cayman Islandskepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karenatidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang
obligasiadalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftarpemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan;bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaranbunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang Cayman Islands ataupembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang Cayman Islands,sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajakluar
Lippo Bank Cabang CaymanIsland hanya bertindak sebagi penyalur obligasi, sedangkan yang bertanggungjawab danmenerbitkan obligasi adalah PT.
Bank Lippo Tbk Indonesia dalam hal ini Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak bersedia memberikan daftar pemegangobligasi untuk memastikan apakah penerima bunga obligasi adalah Wajib Pajak dalam negeri atauWajib Pajak luar negeri, meskipun Pemohon Banding menyatakan pembayaran dilakukan kepadaWajib pajak Luar negeri; bahwa Majelis berpendapat, karena sejak semula penjualan obligasi dilakukan di luar negerimaka pemegang obligasi dan penerima bunganya adalah Wajib pajak Luar
Seri A dengan jangka waktu obligasi adalah 3 (tiga) tahun;2. Seri B dengan jangka waktu obligasi adalah 4 (empat) tahun;3. Seri C dengan jangka waktu obligasi adalah 5 (lima) tahun;Bahwa dalam penerbitarn/emisi Obligasi ITG tersebut, Penggugat bertindaksebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi ITG;Kedudukan Penggugat Sebagai Wali Amanat Obligasi Infoasia TeknologiGlobal tahun 20044.
Akta Perubahan I PerjanjianPerwaliamanatan Obligasi Infoasia Teknologi Global Tahun 2004 DenganBunga Tetap, Nomor 11 tertanggal 7 Desember 2004 disebutkan bahwaObligasi merupakan bukti bahwa Emiten secara sah dan mengikatberhutang kepada Pemegang Obligasi;Bahwa dengan demikian, Turut Tergugat merupakan debitur sehubungandengan penerbitan/atau emisi Obligasi ITG terhadap Penggugat yangmewakili kepentingan pemegang Obligasi ITG;Turut Tergugat selaku emiten obligasi ITG telah gagal bayar:11.12.Bahwa
Nomor 1737 K/Pdt/2014kepada Penggugat adalah sebesar Rp81.440.011.566,00 (delapan puluhsatu miliar empat ratus empat puluh juta sebelas ribu lima ratus enam puluhenam rupiah) dan jumlah tersebut dapat bertambah dengan adanya dendadan bunga, dengan perincian sebagai berikut: Total Pokok Obligasi Seri B 9.266.666.667Total Bunga Obligasi Seri B 665.000.000Total Denda Pokok Obligasi Seri B 797.729.074Total Denda Atas Bunga Obligasi Seri B 64.122.625Total Kewajiban Obligasi Seri B 10.793.518.366Total
Pokok Obligasi Seri C 60.233.333.333Total Bunga Obligasi Seri C 9.829.,429,398Total Denda Atas Bunga Obligasi Seri C 583.730.469Total Kewajiban Obligasi Seri C 70.646.493.200Total Kewajiban Obligasi Seri B Dan Seri C 81.440.011.566 Permohonan sita jaminan terhadap aset Tergugat I dan Tergugat Il35.36.37.Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat supaya gugatanPenggugat tidak i//usioir, maka beralasan kiranya Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir
RUPO ketiga adalah sah dan berhak mengambil keputusan yangmengikat apabila oleh pemegang obligasi yang mewakili sedikitnya1/2 (satu per dua) dari jumlah pokok obligasi yang terhutang (diluardari jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan afiliasinya) dandisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari obligasi yang hadirdalam RUPO (diluar dari jumlah obligasi yang dimiliki oleh Emiten danafiliasinya), kecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjianperwaliamanatan;B.Perubahan nilai pokok obligasi
176 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijual di atas nilai nominalnyasedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dandiskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.4 Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996tanggal 23 September 1996 tentang Pelaksaan Pemotongan Pajak Penghasilan atasPenghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di Bursa Efek(selanjutnya disebut KMK:587) menyatakan
:Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :a. obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yangpenjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek diIndonesia;b. bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepadapembeli;Halaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 846 B/PK/PJK/201414c. diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah hargadibawah nominal yang dibayar oleh pembeliPasal 2 ayat (1)Atas penghasilan yang
sebesar Rp10.402.778,00 yang terjadi padabulan September 20082 Laba Pelepasan Obligasi sebesar Rp4.120.373.564,00 atas : Obligasi Pemerintah FROO20 = Rp1.377.756.944,00 Obligasi Pemerintah FROO32 = Rp1.454.484.752,00 Obligasi Pemerintah FRO0O34 = Rp1.288.131.868,00Yang diklasifikasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai bukanobyek Pajak Penghasilan, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa laba pelepasan obligasi tersebutmerupakan penghasilan Termohon Peninjauan
berikut :a Bahwa dalam Pasal 1 KMK:587 telah jelas disebutkan definisi obligasi,bunga dan diskonto sebagai berikut :1.obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yangpenjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursaefek di Indonesia;bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbitobligasi kepada pembeli;diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlahharga dibawah nominal yang dibayar oleh pembeli.Sehingga terbukti bahwa pengertian bunga
PMK : 234 yang baruberlaku pada tanggal 29 Desember 2009, sehingga apabila kurun waktusebelum 29 Desember 2009 atas diskonto obligasi tetap terutang PajakPenghasilan.d Bahwa secara pengertian umum juga terdapat perbedaan antarapengertian bunga obligasi dan diskonto obligasi sebagai berikut :Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikanobligasi, sedangkan diskonto obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.7 Bahwa
241 — 95
sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagaiberikut:bahwa Terbanding mengemukakan Biaya Bunga Obligasi Subordinasi sebesarRp13.506.612.484,00 merupakan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi oleh PemohonBanding kepada cabang Cayman Islands atau pembayaran bunga kepada
ini terutang dan dibayarkan olehPemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaanTerbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidakmemenuhinya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbandingmelakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepadaCabang Cayman Islands atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang Cayman Islandkepada pemegang obligasi;bahwa Pemohon Banding
adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikandaftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan;bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakanpembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang CaymanIslands atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabangCayman Islands, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negerikepada Wajib Pajak luar negeri
Lippo Bank CabangCayman Island hanya bertindak sebagi penyalur obligasi, sedangkan yangbertanggungjawab dan menerbitkan obligasi adalah PT.
Bank Lippo Tbk Indonesia dalamhal ini Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak bersedia memberikan daftarpemegang obligasi untuk memastikan apakah penerima bunga obligasi adalah WajibPajak dalam negeri atau Wajib Pajak luar negeri, meskipun Pemohon Bandingmenyatakan pembayaran dilakukan kepada Wajib pajak Luar negeri; bahwa Majelis berpendapat, karena sejak semula penjualan obligasi dilakukan di luarnegeri maka pemegang obligasi dan penerima bunganya adalah Wajib pajak Luar
199 — 24
senilai Rp.7,5 trilyun dan apabila saksi mau membantu danauntuk mencairkan obligasi tersebut akan diberi imbalan berupa pembangunan PondokPesantren, dibelikan mobil Jazz dan uang senilai Rp.1,5 Trilyun, atas penawarantersebut saksi percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, semuanya berjumlahkurang lebih Rp.6.550.000, dan kenyataannya surat Obligasi tersebut adalah bohongdan tidak pernah dicairkan;Bahwa kemudian pada bulan Oktober tahun 2012 terdakwa mendatangi saksiTunut Maryono Bin Suwanto
yang dapatdicairkan dengan total Rp.7,5 trilyun dan terdakwa berjanji akan memberikanbagian dari pencairan obligasi tersebut sebesar Rp 1,5 trilyun, dibelikan mobilHonda Jazz dan dibangunkan pondok pesantren apabila saksi bersedia membantubiaya pencairan obligasi yang dikuasakan kepada Ruswadi alamat Purbalingga;bahwa setelah mendengar tawaran tersebut saksi tertarik dan bersedia membantubiaya yang diinginkan oleh terdakwa dan siang harinya terdakwa beralasan pergi kePurbalingga untuk menemui Ruswadi
dan yang paling terakhirsaksi ditemui terdakwa di pinggir jalan depan Alfamart Mendolo terdakwa mintauang kepada saksi sebesar Rp1.900.000, untuk dipergunakan mengambil SuratPengambilan Uang di Purworejo karena obligasi yang dimaksud terdakwa akansegera cair;bahwa terdakwa diantar saksi Tunut dengan menggunakan mobil rental denganalasan hendak mengurus Surat Pengambilan Uang untuk pencairan obligasi namunhingga saat ini obligasi yang dijanjikan terdakwa tidak cair;bahwa saksi telah menyerahkan uang
senilai Rp.7,5 trilyun dan apabila saksi mau membantu danauntuk mencairkan obligasi tersebut akan diberi imbalan berupa pembangunan PondokPesantren, dibelikan mobil Jazz dan uang senilai Rp.1,5 Trilyun, atas penawarantersebut saksi percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, semuanya berjumlahkurang lebih Rp.6.550.000, dan kenyataannya surat Obligasi tersebut adalah bohongdan tidak pernah dicairkan.
109 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurang jelasnya peraturan perpajakan mengenai pemotonganPPh Final atas redemption gain dari obligasi.2.
memotong pajaknya dengan tepat waktu dan akuratpada saat jatuh tempo (yang diatur hanya kewajibanpenjual obligasi pada saat penjualan obligasi).
Secara ringkasnya, peraturanmengenai obligasi ini tidak menyediakan mekanisme bagiBank Kustodian untuk mendapatkan informasi yang dapatdiandalkan sehubungan dengan harga perolehan dan tanggalperolehan obligasi.
No. 117/B/PK/PJK/2011kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)atas redemption gain dari obligasi karena tidakterdapat kewajiban bagi pemegang obligasi pada saatjatuh tempo untuk menyediakan informasi mengenaiharga dan tanggal perolehan obligasi kepada BankKustodian sebagai pemotong pajak.Erat kaitannya dengan masalah transisi, peraturanmengenai obligasi yang diperdagangkan' dan/ataudilaporkan perdagangannya di Bursa Efek sebagaimanadisebutkan diatas juga tidak menyebutkan kewajibanpemegang'
obligasi untuk menyediakan informasi(harga beli dan tanggal pembelian) kepada pihakpemotong sehingga pihak pemotong dapat memotongpajaknya dengan tepat waktu dan akurat pada saatjatuh tempo (yang diatur hanya kewajiban penjualobligasi pada saat penjualan obligasi).
538 — 395
Telah disita dari IZAAC THENU barang bukti berupa :1) Dokumen Periode tahun 2011 berupa :a. 1 (satu) folder berisi bukti copy Obligasi Bank Maluku tahun 2011 sebanyak 19 bundel;b. 1 (satu) folder berisi bukti copy MTN (Medium Term Notes) Bank Maluku tahun 2011 sebanyak 12 bundel;c. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Desember 2011 sebanyak 4 bundel.2) Dokumen Periode tahun 2012 berupa :1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Januari 2012
sebanyak 37 bundel.3) Dokumen Periode tahun 2014 berupa :a. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Januari s.d Mei 2013 sebanyak 30 bundel;b. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Juni s.d Agustus 2013 sebanyak 27 bundel;c. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan September s.d Nopember 2013 sebanyak 41 bundel;d. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Desember 2013 sebanyak 34 bundel.
4) Dokumen Periode tahun 2014 berupa :a. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Januari s.d Februari 2014 sebanyak 22 bundel;b. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Maret s.d April 2014 sebanyak 29 bundel;c. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Mei s.d Juni 2014 sebanyak 27 bundel;d. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Juli s.d Agustus 2014 sebanyak 28 bundel;e. 1 (satu) folder
berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan September 2014 sebanyak 17 bundel;f. 1 (satu) folder berisi bukti copy Repo Obligasi Bank Maluku bulan Oktober 2014 sebanyak 13 bundel.
Telah disita dari CHRISTIAN TOMASOA barang bukti berupa :1. 11 (sebelas) lembar dokumen bercap stample Bank Maluku Kantor Pusat berisi hasil Audit/temuan OJK tentang Penempatan Reserve Repo Obligasi PT AAA Sekuritas di PT Bank Maluku sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014. 2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Th.
Th. 2011 20146 Obligasi HII Bank 29.
14.207.244.956 Th. 2011 Seri B17 Obligasi Bank Riau 10 Oktober 2014 9.875.777.778 101.844.444 9.977.622.222Kepri Th. 201118 Obligasi Bank Riau 13 Oktober 2014 7.931.555.556 79.315.644 8.010.871.200Kepri Th. 201119 Obligasi II Bank Sumut 14 Oktober 2014 6.435.203.125 60.330.075 6.495.533.200Th. 201120 Obligasi II Bank Sumut 14 Oktober 2014 7.425.234.375 78.893.625 7.504.128.000Th. 201121 Obligasi Bank Sulselbar 15 Oktober 2014 4.981.000.000 52.923.167 5.033.923.167 Th. 2011 Seri B22 Obligasi Ill
obligasi dimaksud ternyata tidakada (fiktif).
Obligasi II Bank Sumut 3 Oktober 4.320.425.000 41.854.480 4.362.279.480Th. 2011 20149 Obligasi Bank Sulselbar!
. 2011 201415 Obligasi Bank Sulselbar!
296 — 144
obligasi subordinasi.1) bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding telah memintasecara patut dokumendokumen yang berkaitan dengan obligasi subordinasi tersebut,diantaranya sertifikat obligasi dan data pembeli obligasi.
dimana dalam dokumen tersebut mengaturtentang hak dan kewajiban penerbit obligasi, investor maupun trustee.
Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau suratberharga yang berisi kontrak antara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagaipeminjam dana;bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlan seharusnya menjadi jelas dan terangpihakpihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dibebanikewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut.
Dengan demikian terbuktipemilik obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;d. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar bunga obligasi:1) bahwa Pemohon Banding pada persidangan mengakui bahwa telah membebankanbiaya bunga obligasi subordinasi setiap bulan/masa;2) bahwa berdasarkan halaman 106 prospektus obligasi subordinasi jelas dinyatakanbahwa:The obligations of the Bank acting by and through its Cayman Islands branch are the obligations ofthe Bank to the same extent
pemilik obligasi yang menerima pembayaran bunga obligasi adalahWajib Pajak Dalam Negeri sehingga Majelis berpendapat penerima pembayaran bunga obligasi adalah WajibPajak Luar Negeri;bahwa Majelis tidak dapat menentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan digunakankarena tidak ada bukti/data pemilik obligasi yang menerima pembayaran bunga obligasi sehingga Majelisberpendapat tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga obligasi mengikuti tarifsebagaimana dimaksud dalam Pasal
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IDRIS ROLOBESSY,SE.,M.M.
368 — 560
- 1 (satu) jepitan foto copy Kronologis Transaksi Repo Obligasi Korporasi antara PT Bank Maluku dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tanggal 31 Oktober 2014
- 1 (satu) jepitan foto copy Rincian rekening korang transaksi repo obligasi tahun 2011 s/d 2014
- 1 (satu) jepitan foto copy Memorandum No. 52/DIR-Kep/XI/2014 Perihal pembebanan CKPN Surat berharga dan Rekapitulasi Setoran Repo Obligasi dari tanggal 27 Oktober 2014 s/d 28 November 2014.
- 1 (satu) jepitan foto copy Dokumen Penanganan Masalah Repo Obligasi PT Bank Maluku tahun 2014
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku nomor DIR/2835 Perihal Laporan Permasalahan Transaksi Repo Obligasi Korporasion.
- 1 (satu) jepitan foto copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Maluku tanggal 27 Januari 2011.
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku No.
DIR/22/KP tentang pembentukan Tim Penerbitan Obligasi PT Bank Pembangunan Daerah Maluku tanggal 14 Februari 2011.
- 1 (satu) jepitan foto copy Trial Balance tanggal 14 Desember 2011
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku nomor DIR/093 tanggal 19 Januari 2012 Perihal Realisasi penerbitan obligasi I Bank Maluku tahun 2011.
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Bank Indonesia No.13/12/DPB1/APBU/Ab tanggal 15 Maret 2011 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Perihal Rencana Penerbitan Obligasi.
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku No. 03/DIR-KEP/I/2012 perihal Medium Term Notes I Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2012.
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku No.
DIR/3154 tanggal 29 Desember 2014 kepada Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas perihal Penyelesaian Repo Obligasi Korporasi.
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT Bank Maluku No. DIR/341 tanggal 03 Maret 2011 perihal Penunjukan PT AAA sebagai underwriter.
- 1 (satu) jepitan foto copy Rekon Obligasi REPO berdasarkan input di CBS.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait SID dalam transaksi obligasi repo; Bahwa Saksi tidak pernah mengecek transaksi obligasi repo di KSEI tetapi OJKpernah melakukan pengecekan ke KSEI terkait obligasi yang ditawarkan olehPT. AAA Sekuritas dan hasil auditnya mengatakan obligasi repo yangditawarkan PT. AAA dan dibeli oleh PT. BPD Maluku tidak terdaftar di KSEI.
79,020 14.313.2215 Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 230114 16.470.251 104.738 16.365.5136 Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 280114 20.617.091 160.858 20.456.2337 Obligasi Bank Sulselbar I Tahun 2011 230114 15.292.195 97.246 15,194.9488 Obligasi Bank Sulselbar I Tahun 2011 240114 20.395.488 135.556 20,259,9319 Obligasi Bank Sulselbar I Tahun 2011 080114 15.226.768 35.079 15.191,68810 Obligasi Bank Sumut III 220114 18,538,420 112.467 18.425.95311 Obligasi Bank Sumut III 270114 15.470,188 116.164
15.354.02312 Obligasi Bank Sumut IIT 280114 15.474.026 20.731 15.353.29513 Obligasi I Bank Lampung Tahun 2012 160114 6.151.458 26.679 6.124.77914 Obligasi Il Bank Lampung Tahun 2012 200114 8.206.636 45.070 8.161.56515 Obligasi II Bank Lampung Tahun 2012 220114 15,403,912 93.450 15.310.46216 Obligasi III Bank Lampung Tahun 2012 210114 10,266,308 59.333 10.206.97417 Obligasi PT.
AAA Sekuritas menawarkan Repo Obligasi (jual Obligasi) kepada BankMaluku. PT. AAA Sekuritas membuat TC Jual yang berisi PT. AAA Sekuritasmenjual Obligasi kepada Bank Maluku. Pada hari yang sama atau dua harisetelahnya PT. AAA Sekuritas mengirimkan TC Beli yang berisi PT. AAASekuritas membeli Obligasi kepada Bank Maluku.c. Pada saat jatun tempo Repo Obligasi, PT.
Hal ini disebut sebagai obligasi roll over dan dapat dimuat sebagaisalah satu ketentuan pada saat penerbitan obligasi tersebut.
224 — 221
obligasi subordinasi.1) bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding telahmeminta secara patut dokumendokumen yang berkaitan dengan obligasisubordinasi tersebut, diantaranya sertifikat obligasi dan data pembeliobligasi.
Padahal disamping dokumen indenture atau Trust Deed yang merupakanperjanjian antara penerbit obligasi dan trustee (wali amanat) dokumen Global Sertificateadalah dokumen penting yang dapat menunjukkan dengan jelas siapa pihak yangmenerbitkan obligasi;bahwa obligasi subordinasi unsecured (tanpa jaminan) yang diterbitkan PemohonBanding adalah obligasi terbesar yang diterbitkan Bank swasta kala itu (2004) yaitusebesar US$300 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun.
Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrakantara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana;bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlah seharusnya menjadi jelasdan terang pihakpihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dansiapa yang dibebani kewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut.
bunga obligasi dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (investor luarnegeri).
pemilik obligasi yang menerimapembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga Majelis berpendapatpenerima pembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;bahwa Majelis tidak dapat menentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akandigunakan karena tidak ada bukti/data pemilik obligasi yang menerima pembayaran bungaobligasi sehingga Majelis berpendapat tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaranbunga obligasi mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
781 — 1490 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga pada:Tanggal 11 Juni 2004 Penggugat membeli obligasi ini sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Tanggal 11 Juni 2004 Penggugat II membeli obligasi ini sebesarRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);Tanggal 5 Juni 2003 Penggugat Ill membeli obligasi ini sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Tanggal 4 Juni 2003 Penggugat IV membeli obligasi ini sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Haruslah dipahami bahwa Obligasi Subordinasi Bank Global ini tidakdijamin dengan agunan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI) Tidak Ditarik SebagaiPihak Tergugat1)2)3)Dalam prospektus halaman 2 ditentukan Obligasi Subordinasi iniditerbitkan tanpa warkat.... Obligasi Subordinasi ini d daftarkan atasnama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yangselanjutnyauntuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi Buktikepemilikan Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yangditerbitkan oleh KSEI...".
Sehubungan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Bank GlobalInternasional Tbk (emiten), Pemegang Obligasi Subordinasi dengan inimenyatakan emiten lalai dan dengan demikian Obligasi Subordinasi Bank Global Tahun 2003 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang(Obligasi Subordinasi) menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih;2.
Membentuk Tim Perwakilan Pemegang Obligasi Subordinasi yangterdiri dari 8 (delapan) Pemegang Obligasi Subordinasi.
berinvestasi dalam obligasi mempunyai resikoyang tinggi atau high profit high risk.
197 — 114
obligasi subordinasi.1) bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding telah memintasecara patut dokumendokumen yang berkaitan dengan obligasi subordinasitersebut, diantaranya sertifikat obligasi dan data pembeli obligasi.
dimana dalam dokumen tersebut mengaturtentang hak dan kewajiban penerbit obligasi, investor maupun trustee.
Obligasi itu sendiri merupakansertifikat atau surat berharga yang berisi kontrak antara investor sebagai pemberi dana denganpenerbitnya sebagai peminjam dana;bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlah seharusnya menjadi jelas dan terangpihakpihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dibebanikewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut.
Dengan demikian terbuktipemilik obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;d. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar bunga obligasi:1) bahwa Pemohon Banding pada persidangan mengakui bahwa telah membebankanbiaya bunga obligasi subordinasi setiap bulan/masa;2) bahwa berdasarkan halaman 106 prospektus obligasi subordinasi jelas dinyatakanbahwa:The obligations of the Bank acting by and through its Cayman Islands branch are the obligationsof the Bank to the same extent
A/C No. 04411739 (selaku agenpembayar utama dari penerbitan obligasi), untuk selanjutnya digunakanmembayar bunga obligasi subordinasi yang akan jatuh tempo kepada investor;7) bahwa dengan demikian, terbukti bahwa pihak yang mempunyai kewajiban danterbukti membayar bunga obligasi dan pengeluaran lain yang timbul sebagaiakibat dari penerbitan obligasi tersebut adalah Pemohon Banding. Terbukti pulabahwa dana yang digunakan untuk membayar kewajiban tersebut adalah berasaldari Pemohon Banding.
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E.
284 — 194
Bank Maluku Periode 27 Oktober 2014 s/d 31 desember 2014;
- 1 (satu) jepitan foto copy Kronologis Transaksi Repo Obligasi Korporasi antara PT. Bank Maluku dengan PT.
Andalan Artha Advisindo Sekuritas tanggal 31 Oktober 2014;
- 1 (satu) jepitan foto copy Rincian rekening korang transaksi repo obligasi tahun 2011 s/d 2014;
- 1 (satu) jepitan foto copy Memorandum No. 52/DIR-Kep/XI/2014 Perihal pembebanan CKPN Surat berharga dan Rekapitulasi Setoran Repo Obligasi dari tanggal 27 Oktober 2014 s/d 28 November 2014;
- 1 (satu) jepitan foto copy Dokumen Penanganan Masalah Repo Obligasi PT.
DIR/22/KP tentang pembentukan Tim Penerbitan Obligasi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku tanggal 14 Februari 2011;
- 1 (satu) jepitan foto copy Trial Balance tanggal 14 Desember 2011;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat PT. Bank Maluku nomor : DIR/093 tanggal 19 Januari 2012 Perihal Realisasi penerbitan obligasi I Bank Maluku tahun 2011;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Bank Indonesia No. 13/12/DPB1/APBU/Ab tanggal 15 Maret 2011 kepada PT.
AAA sebagai underwriter;
- 1 (satu) jepitan foto copy Rekon Obligasi REPO berdasarkan input di CBS;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Transefer dana repo obligasi dari PT. Bank Maluku kepada PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas periode 24 September 2014 s/d 24 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR/114/KP tentang susunan organisasi dan tata kerja PT.
Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR / 049 / KP tentang Fungsi, Wewenang dan Limitasi dalam rangka operasional system bank Indonesia real time gross settlement (BI-RTGS) tanggal 04 April 2012;
- 1 (satu) jepitan foto copy Daftar transaksi repo obligasi tahun 2011 (awal transaksi 14 Desember 2011) antara PT. Bank Maluku dengan PT. Andalan Artha Aedvisindo Sekuritas (PT. AAAS);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat menyurat terkait repo obligasi PT.
dengan transaksi repo merupakan transaksipeminjaman dana kepada Bank dengan jaminan obligasi dari pihak peminjamdalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian dari kKedua belah pihak sedangkanreverse repo obligasi adalah penyelesaian repo obligasi pada waktu jatuh tempo.Bahwa Transaksi repo obligasi PT.
Bank Nagan VI 2010 200114 5.130.364 28.176 3.102.1873 Obligasi Bank Nagari V1 2010 G70114 160.226.8862 20.622 10.206.2604 Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 200114 14.392.241 79,020 14.313.2215 Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 230114 16.470.251 104.738 16.365.5136 Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 280114 20.617.091 160.858 20.456.2337 Obligasi Bank Sulselbar Tahun 2011 230114 15.292.195 97.246 15.194.948& Obligasi Bank Suiselbar Tahun 2i1 240114 20.395.488 135.556 20.259.9319 Obligasi Bank
210114 10.266.308 59.333 10.206.97417 Obligasi PT.
AAA 5 Jenis EfekNilai Bersih (Rp)Jenisa EfekNilai Nominal(Rp) Obligasi Bank Nagan VI201015.156.455.729 Obligasi Bank Nagari vi2010535.102.187.734 Obligasi Bank Nagari iL2010100.206.260.520 Obligasi Bank Riau KcpnTahun 2011Obligasi Bank Riau KepriTahun 27011 Gbligasi Bank Riau KepriTahun 2011 114.313.221.521 16.365.513.667 240.456.233.009 I Tahun 2011 Obligaw Bank Sulselbar15.194,948.980 Obligasi Bank SulselbarUTahun 201120.259.93 1.972' Obligasi Bank SulsclbarI Tahun 2011215.191.688.583 10Obhgasi
Bahwa secara umum obligasi adalah suatu istilah financial yang merupakan suatupernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janjiuntuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bungannya kelak pada saattanggal jatuh tempo pembayaran.Perpanjangan jangka waktu obligasi adalah hal yang lazim di pasar modal. Hal inidisebut sebagai obligasi ro!l over dan dapat dimuat sebagai salah satu ketentuanpada saat penerbitan obligasi tersebut.
217 — 86
obligasi subordinasi.1) bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding telahmeminta secara patut dokumendokumen yang berkaitan dengan obligasisubordinasi tersebut, diantaranya sertifikat obligasi dan data pembeliobligasi.
Padahal disamping dokumen indenture atau Trust Deed yang merupakanperjanjian antara penerbit obligasi dan trustee (wali amanat) dokumen Global Sertificateadalah dokumen penting yang dapat menunjukkan dengan jelas siapa pihak yangmenerbitkan obligasi;bahwa obligasi subordinasi unsecured (tanpa jaminan) yang diterbitkan PemohonBanding adalah obligasi terbesar yang diterbitkan Bank swasta kala itu (2004) yaitusebesar US$300 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun.
Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrakantara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana;bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlah seharusnya menjadi jelasdan terang pihakpihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dansiapa yang dibebani kewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut.
bunga obligasi dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (investor luarnegeri).
pemilik obligasi yang menerimapembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga Majelis berpendapatpenerima pembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;bahwa Majelis tidak dapat menentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akandigunakan karena tidak ada bukti/data pemilik obligasi yang menerima pembayaran bungaobligasi sehingga Majelis berpendapat tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaranbunga obligasi mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
193 — 94
obligasi subordinasi.1) bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding telahmeminta secara patut dokumendokumen yang berkaitan dengan obligasisubordinasi tersebut, diantaranya sertifikat obligasi dan data pembeliobligasi.
Padahal disamping dokumen indenture atau Trust Deed yang merupakanperjanjian antara penerbit obligasi dan trustee (wali amanat) dokumen Global Sertificateadalah dokumen penting yang dapat menunjukkan dengan jelas siapa pihak yangmenerbitkan obligasi;bahwa obligasi subordinasi unsecured (tanpa jaminan) yang diterbitkan PemohonBanding adalah obligasi terbesar yang diterbitkan Bank swasta kala itu (2004) yaitusebesar US$300 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun.
Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrakantara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana;bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlah seharusnya menjadi jelasdan terang pihakpihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dansiapa yang dibebani kewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut.
bunga obligasi dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (investor luarnegeri).
pemilik obligasi yang menerimapembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga Majelis berpendapatpenerima pembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;bahwa Majelis tidak dapat menentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akandigunakan karena tidak ada bukti/data pemilik obligasi yang menerima pembayaran bungaobligasi sehingga Majelis berpendapat tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaranbunga obligasi mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal