Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bek
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
2.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa:
AWANG SUMARDI ALIAS AWANG ANAK MARSIANUS SOLAR
6554
  • /strong> (dua belas) tahun 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
  • Membebankan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap Saksi Odorius
    celana kain panjang berwarna biru tosca,
  • 1 (satu) helai baju kaos berwarna orange,
  • 1 (satu) Helai BH berwarna merah maroon,
  • 1 (satu) helai celana dalam berwarna pink,

dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A57 berwarna Soft Blue, yang telah

dikembalikan kepada Anak Korban Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Alias Sinta Anak Odorius