Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 547/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ROVANO
Terdakwa:
OKREM MANSYAH Bin TARZAN
5413
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Okrem Mansyah bin Tarzan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golonga I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okrem Mansyah bin Tarzan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    ROVANO
    Terdakwa:
    OKREM MANSYAH Bin TARZAN
    Nama lengkap > Okrem Mansyah Bin Tarzan;2. Tempat lahir > Muaradua;3. Umutr/Tanggal lahir : 32/31 Oktober 1988;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5, Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Tenang Kec. Kisam Tinggi Kab. OKUSelatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Okrem Mansyah bin Tarzan ditangkap oleh Kepolisian Resor OganKomering Ulu Selatan pada tanggal 29 Juli 2020;Terdakwa Okrem Mansyah Bin Tarzan ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa OKREM MANSYAH BIN TARZAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Gol I bukan tanaman(jenis sabu) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf (a) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaSebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKREM MANSYAH BINTARZAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulanpenjara.2: Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristalkristal putih yang didugaNarkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.44 gram. 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (Satu) butir Pil warna hijauberlogo S yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 0.52gram. 1 (Satu) buah timbangan digital merk MING HENG POCKET SCALEwarna hitam
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud "setiap orang adalah orang perseoranganatau korporasi yang dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum serta memilikikemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada perkara ini menghadapkanTerdakwa atas nama Okrem Mansyah bin Tarzan yang pada awal pemeriksaan perkaraMajelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap sebagaimanayang tercantum dalam Surat Dakwaan, dan Terdakwa Okrem Mansyah
    Menyatakan Terdakwa Okrem Mansyah bin Tarzan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golonga bagi diri sendiri sebagaimana dalamDakwaan Kedua:Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 547/Pid.Sus/2020/PN BTA2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okrem Mansyah bin Tarzanoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.
Register : 13-12-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 615/Pid.Sus/2022/PN Bta
Tanggal 8 Februari 2023 — Penuntut Umum:
RIDO DHARMA HERMANDO, SH.MH
Terdakwa:
OKREM MANSYAH BIN TARZAN
6122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Okrem Mansyah Bin Tarzan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    RIDO DHARMA HERMANDO, SH.MH
    Terdakwa:
    OKREM MANSYAH BIN TARZAN