Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 21 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4734
  • P.Tang binti Mattukanna (saudara Kandung Perempuan) memperoleh 1/3 atau 3/12 bagian.

    6.3. P. Namma bin Mattukanna (saudara Kandung laki-laki) memperoleh 2/3 atau 6/12 bagian.

    1. Menetapkan ahli waris Hj. P. Marajang binti Ambo Tuwo Lampe adalah sebagai berikut;

    7.1. P. Rammani bin Ambo Tuwo Lampe (saudara kandung laki-laki / Peggugat I);

    7.2. P. Mahirah binti Ambo Tuwo Lampe (saudara kandung perempuan/Penggugat II);

    7.3. Hj. P.

    binti Ambo Pogo (saudara kandung perempuan/diganti kan oleh anaknya) mendapat 2/7 (dua per tujuh) bagian;

    1. Menetapkan bahwa Isara binti Ambo Pogo telah meninggal dunia pada tahun 1973 dan meninggalkan ahli waris bernama Supriati binti Latonggo (anak kandung perempuan/Tergugat III);
    2. Menetapkan bagian waris Isara binti Ambo Pogo dari harta waris P.Tang
    P.Tang binti Mattukanna (Saudara Kandung Perempuan)memperoleh 1/3 x 120 = 40 bagian dari harta warisan P. Laccabin Mattukanna.12.3. P. Namma bin Mattukanna (saudara Kandung lakilaki)memperoleh 2/3 x 120 = 80 bagian dari harta warisan P. Laccabin Mattukanna.13.Menetapkan bagian masingmasing ahli waris Hj. P. Marajang bintiAmbo Tuwo Lampe, adalah sebagai berikut:13.1. P. Rammani bin Ambo Tuwo Lampe, (Saudara kandung lakilaki/ Penggugat ), memperoleh 1/4 x 200 = 100 bagian;13.2. P.
    Sitti Maemuna S.Pd binti Ambo Tuwo Lampe (Ssaudarakandung perempuan / Penggugat III) memperoleh 1/4 x 200 =50 bagian;14.Menetapkan bagian masingmasing ahli waris P.Tang bintiMattukanna, adalah sebagai berikut:14.1. Sara binti Ambo Pogo (anak kandung/digantikan olehanaknya), memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagian14.2. Rahma binti Ambo Pogo (anak kandung / Tergugat V),memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagianHalaman 8 dari 34 hal. Put. No. 2/Pdt.G/2020/PTA.
    Marajang binti Ambo Tuwo Lampe(Pewaris), P.Tang binti Mattukanna (Pewaris) dan P. Namma binMattukanna (Pewaris) sesuai kadar bagian masingmasing ahliwarisdan apabila tidak dapat dibagi secara natura,maka harta warisantersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnyadibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masingmasing;Halaman 9 dari 34 hal. Put. No. 2/Pdt.G/2020/PTA.
    Marajang bintiAmbo Tuwo Lampe (isteri); (2) P.Tang binti Mattukanna (Saudara KandungPerempuan yang akan digantikan oleh para ahli warisnya ); dan (3) P.Namma bin Mattukanna (Saudara Kandung lakilaki yang akan digantikanoleh para ahli warisnya). Sedangkan P.Nganro bin Mattukanna tidakmeninggalkan keturunan.Menimbang, bahwa Pewaris tidak meninggalkan anak, makaberdasarkan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam Hj.P.
    Namma bin Mattukanna) dua bandingsatu (2:1) dengan bagian perempuan (P.Tang binti Mattukanna);Menimbang, bahwa P.Tang binti Mattukanna telah meninggal duniapada tahun 1960 dan meninggalakan ahli waris yaitu; (1) Isara binti AmboPogo (anak kandung perempuan jatuh kepada ahli warisnya); (2) Rahmabinti Ambo Pogo (anak kandung perempuan/ Tergugata V); (3) Bampe bintiAmbo Pogo (anak kandung perempuan/jatuh kepada ahli waris);Menimbang, bahwa para ahli waris P.Tang binti Mattukanna tersebutterdiri dari
Register : 30-07-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA PARE PARE Nomor 202/Pdt.G/2013/PA Pare
Tanggal 20 Agustus 2013 — - Penggugat - Tergugat
148
  • Tanah di Tassalilu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 10m x 7m x30m = 300m x 7m = 2100 m, dengan batasbatasnya sebagaiberikut :Sebelah Utara : tanah kosong (P.Tang)Sebelah Selatan : tanah kosongSebelah Barat : jalanan ke laut MarabombangSebelah Timur : Tanah kosong.Rumah dan bangunan di daerah Lok Tuan, Kelurahan Lok Tuan,Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi kalimantanTimur, dibeli sekitar tahun 2010, dengan luas kurang lebih 15m x10m
    Tanah di Tassaalilu,Kecamatan Suppa,Kabupaten Pinrang, ProvinsiSulawesi Selatan denganluas kurang lebih 10m x 7m x30m = 300m x 7m = 2100 m,dengan batasbatasnyasebagai berikut :e Sebelah Utara : tanah kosong (P.Tang)e Sebelah Selatan :tanah kosong Sebelah Barat : jalanan ke laut Marabombange Sebelah Timur : Tanah kosong.1.
    Tanah di Tassalilu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, ProvinsiSulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 10m x 7m x 30m = 300m x 7m= 2100 m, dengan batasbatasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah kosong (P.Tang) Sebelah Selatan : tanah kosong Sebelah Barat : jalanan ke laut Marabombang Sebelah Timur : Tanah kosong.III.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt/2013
Tanggal 27 Nopember 2013 — LA NAMA Bin P. NAMA, DKK VS HJ. P. MARIJANG
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang terletak diLingkungan Marawi Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang dengan batasbatas tanahsebagai berikut:e Utara berbatasan dengan tanah milik H.Idrus, H.Bonggo;e Timur berbatasan dengan jalan tani;e Selatan berbatasan dengan tanah milik Hamza;e Barat berbatasan dengan saluran air;Telah mengemukakan halhal alasan sengketa, sebagai berikut:Bahwa P.Mattukana dengan P.Candu adalah suami istri dan keduanya telahmeninggal dunia, namun semasa hidupnya telah melahirkan 4 (empat) orang anak yaitu :P.Tang
    Binti P.Mattukana, P.Ngonroang Binti P.Mattukana, P.Lacca Bin P.Mattukanadan P.Namma Bin Mattukana, akan tetapi P.Tang Binti P.Mattukana telah meninggaldunia dan meninggalkan 3 (tiga) orang anak yakni : Isra, Rahmah, Bampe sedangkanP.Ngonroang dalam perkawinannya dengan P.Marae juga telah meninggal dunia danmeninggalkan (satu) orang anak yang juga telah meninggal dunia, sedangkan P.LaccaBin Mattukana yang juga telah meninggal dunia pada tahun 2009, akan tetapi semasahidupnya telah menikah dengan
    P.Candu yakni P.Tang binti P.Mattukana telah meninggaldunia dan meninggalkan 3 (tiga) orang anak yakni Isra, Rahmah dan Bampe,P.Ngonroang binti P.Mattukana telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang anakyang juga sudah meninggal dunia, P.Namma bin P.Mattukana juga sudah meninggaldunia dimana tiga kali kawin melahirkan 8 orang anak yakni La Nama (Tergugat J),Larsang, Labuleng, La Badi, Samsiah, La Sukri (Tergugat II), La Tokeng, dan La Samad(Tergugat IID), dimana P.Lacca Bin P.Mattukana juga sudah
Register : 04-12-2017 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 909/Pdt.G/2017/PA.Prg
Tanggal 22 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4230
  • MATTUKANNA bernama P.TANG BINTI P. MATTUKANNA meninggal dunia lebih awal dari P.LACCA BIN P.
    kandung almarhum P.Lacca bin P.Mattukanna),Bahwa Lanama bin P.Namma (Tergugat 1), Lasamad bin P.NammaTergugat Il),Lasukri bin PNamma (Tergugat Ill),Tergugat IV(TergugatIV), Tergugat V(Tergugat V) dan Tergugat VI (VI).Kesemuanya dilibatkansebagai pihak dalam perkara ini meskipun bukan ahli waris secara langsung,namun menguasai obyek sengketa secara langsung sedangkan dalam perkarayang akan diberikan bagian hak waris hanya kepada para ahli waris P.Lacca binP.Mattukanna yaitu saudaranya yang bernama P.Tang
    Lanama bin P.Namma (Tergugat 1), Lasamad bin P.NammaTergugat Il), Lasukri bin PNamma (Tergugat Ill), Tergugat IV (TergugatHal 26 dari 31 hal.Put.No.909 Pdt.G/2017/PA.Prg.IV), Tergugat V (Tergugat V) dan Tergugat VI (VI).Kesemuanya dilibatkansebagai pihak dalam perkara ini meskipun bukan ahli waris secara langsung,namun menguasai obyek sengketa secara langsung sedangkan dalam perkarayang akan diberikan bagian hak waris hanya kepada para ahli waris P.Lacca binP.Mattukanna yaitu saudaranya yang bernama P.Tang
Register : 15-10-2018 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 723/Pdt.G/2018/PA.Prg
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
1.P. RAMMANI BIN AMBO TUWO LAMPE
2.P. MAHIRA BINTI AMBO TUWO LAMPE
3.HJ. P. SITTI MAEMUNA, S.Pd BINTI AMBO TUWO LAMPE
Tergugat:
1.LANAMA BIN P. NAMMA
2.LASAMAD BIN P. NAMMA
3.SUPRIATI BINTI LATONGGO
4.LASUKRI BIN P. NAMMA
5.RAHMAH BINTI AMBO POGO
6.LALLANG BIN LASAMA
Turut Tergugat:
1.WA' JUHADA
2.LABULENG BIN P. NAMMA
3.SYAMSIAH BINTI P. NAMMA
4.LATOKKONG BIN P. NAMMA
5.BAKERI
6.RAHEMMA BINTI LASANRANG
7.DILLAH
8.FADIL BIN LAPODDING
8554
  • P.Tang binti Mattukanna (saudara Kandung Perempuan) memperoleh 1/3 x 120 = 40 bagian dari harta warisan P. Lacca bin Mattukanna.

    12.3. P. Namma bin Mattukanna (saudara Kandung laki-laki) memperoleh 2/3 x 120 = 80 bagian dari harta warisan P. Lacca bin Mattukanna.

    1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. P. Marajang binti Ambo Tuwo Lampe, adalah sebagai berikut:
      1. P.
    Sitti Maemuna S.Pd binti Ambo Tuwo Lampe (saudara kandung perempuan / Penggugat III) memperoleh 1/4 x 200 = 50 bagian;
  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P.Tang binti Mattukanna, adalah sebagai berikut:
    1. I Sara binti Ambo Pogo (anak kandung/digantikan oleh anaknya), memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagian
    2. Rahma binti Ambo Pogo (anak kandung / Tergugat V), memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagian
    3. Bampe binti Ambo Pogo (anak kandung/digantikan oleh
      Marajang binti Ambo Tuwo Lampe (Pewaris), P.Tang binti Mattukanna (Pewaris) dan P.
      MARAJANG BINTI AMBO TUWO LAMPE (isteri), P.TANG BINTI P. MATTUKANNA (Saudara kandung), P. NGANRO BIN P.MATTUKANNA (saudara kandung) P. NAMMA BIN P. MATTUKANNA(saudara kandung) adalah ahli waris alamarhum P. LACCA BIN P.MATTUKANNA;6. Menyatakan HJ. MARAJANG BINTI AMBO TUWO LAMPE meninggaldunia pada tanggal 30 Maret 2014;7. Menetapkan HJ. P. MARAJANG BINT AMBO TUWO LAMPE adalahpewaris;8. Menetapbkan P. RAMMANI BIN AMBO TUWO LAMPE (saudarakandung/Peggugat 1), P.
      Sitti Maemuna S.Pd binti Ambo Tuwo Lampe(Saudara kandung perempuan / Penggugat III) memperoleh 1/4 x200 = 50 bagian;Menetapkan bagian masingmasing ahli waris P.Tang binti14.1. Sara binti Ambo Pogo (anak kandung/digantikan olehanaknya), memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagian14.2. Rahma binti Ambo Pogo (anak kandung / Tergugat V),memperoleh 1/3 x 40 = 13,33 bagian14.3.
      Marajang binti Ambo Tuwo Lampe(Pewaris), P.Tang binti Mattukanna (Pewaris) dan P. Namma binMattukanna (Pewaris) sesuai kadar bagian masingmasing ahli waris danapabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebutdijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepadapara ahli waris sesual dengan bagian masingmasing;17. Menghukum para turut Tergugat untuk mentaati putusan ini18.