Ditemukan 6 data
59 — 8
Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
75 — 9
Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
12 — 9
Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
10 — 0
Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
11 — 1
Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
123 — 51
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 823/Pdt.G/2019/PA.Pal tanggal 29 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Akhir 1441 Hijriah dengan ;