Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA PALU Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Pal
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
598
  • Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Register : 23-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA PALU Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Pal
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
759
  • Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Register : 23-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA PALU Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Pal
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • Menyatakan perkara Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.Paldicabut;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Register : 03-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PA PALU Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal telah selesai karena dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Register : 03-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PA PALU Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Pal telah selesai karena dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Register : 10-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PTA PALU Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 9 April 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12351
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima;
    2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 823/Pdt.G/2019/PA.Pal tanggal 29 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Akhir 1441 Hijriah dengan ;