Ditemukan 4 data
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Pwkdari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakartauntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu );
19 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 1965/Pdt.G/2022/PA.PwkdariPenggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk memcatatkan kedalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratuslima belas ribu rupiah);
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 243/Pdt.P/2018/PA.Pwk dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu );
Terbanding/Tergugat I : ENDA IRAWAN BIN MAJA
Terbanding/Tergugat II : SITI KOMARIAH Diwakili Oleh : Siti Komariah
Terbanding/Turut Tergugat I : TOMI SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat II : YUYUN KADARLIA, S.H., M.Kn
44 — 34
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Pwk tanggal 27 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awal 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan