Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Pwk
Tanggal 21 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
130
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Pwkdari para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakartauntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu );
Register : 14-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1965/Pdt.G/2022/PA.Pwk
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 1965/Pdt.G/2022/PA.PwkdariPenggugat;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk memcatatkan kedalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratuslima belas ribu rupiah);
Register : 15-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 243/Pdt.P/2018/PA.Pwk
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 243/Pdt.P/2018/PA.Pwk dari Para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu );
Register : 22-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 26/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 21 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat : HAYATI BINTI AKAM Diwakili Oleh : Galih Abadi
Terbanding/Tergugat I : ENDA IRAWAN BIN MAJA
Terbanding/Tergugat II : SITI KOMARIAH Diwakili Oleh : Siti Komariah
Terbanding/Turut Tergugat I : TOMI SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat II : YUYUN KADARLIA, S.H., M.Kn
4434
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor /Pdt.G/2023/PA.Pwk tanggal 27 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awal 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Eksepsi:

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat II

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan