Ditemukan 109 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2437/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 2437/Pdt.G/2021/PA.Tsm ;
    2. Menyatakan perkara No 2437/Pdt.G/2021/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,- ( tiga ratus lima ribu rupiah);