Ditemukan 109 data
11 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 2437/Pdt.G/2021/PA.Tsm ;
2. Menyatakan perkara No 2437/Pdt.G/2021/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,- ( tiga ratus lima ribu rupiah);