Ditemukan 1 data
MEISITA TRISNA PUTRI PADULY
26 — 8
2. Menyatakan Sah Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran , Kartu Keluarga (KK) dan KTP tertulis Meisita Trisna Putri Paduly untuk dirubah menjadi tertulis dan dibaca Pemohon bernama Syavira Meisita Suastika ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk mencatat tentang penambahan nama Pemohon tersebut.Pemohon:
MEISITA TRISNA PUTRI PADULY