Ditemukan 6 data
96 — 44
tersebut dengan ancaman apabila korban dan saksiTHAMRIN USMAN Alias TAMU tidak menandatanganinya makaTerdakwa akan melaporkan pengrusakan pagar yang dilakukan olehkorban ke pihak kepolisian sehingga dengan terpaksa korban dansaksi THAMRIN USMAN Alias TAMU menandatangani suratpernyataan tersebut.Bahwa selanjutnya pada wakitu dan tempat sebagaimana pada awaldakwaan di atas, Terdakwa dengan memperlihatkan surat pernyataanyang dibuat di Kantor Kepala Desa Tunas Jaya menyuruh saksiIBRAHIM BADU Alias PAHITE
IBUN menebang pohon jati yangberada di kebun milik korban, karena saksi IBRAHIM BADU AliasPAHITE IBUN percaya dengan perkataan Terdakwa, saksi IBRAHIMBADU Alias PAHITE IBUN bersama dengan anaknya kemudianHalaman 2 dari 7 Putusan Nomor 31/PID/2018/PT.GTO.menebang pohon jati milik koroan menggunakan chainsaw milik saksiIBRAHIM BADU Alias PAHITE IBUN dan bahan bakarnya ditanggungoleh Terdakwa.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pohon jati milik koroan sebanyak 5(lima) batang yang masingmasing sudah berumur
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw merkYasuka dengan nomor YSK 5800 M, berwarna orange dan krem,dikembalikan kepada saksi IBRAHIM BADU alias PAHITE IBUN ;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, PengadilanNegeri Gorontalo telah menjatunkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa RAHIM TAWOTO alias PA SISA PULUtersebut diatas, terbukti secara
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unitmesin chainsaw merk Yasuka dengan nomor YSK 5800 M,berwarna orange dan krem, dikembalikan kepada saksi IBRAHIMBADU alias PAHITE IBUN ;5.
Terdakwa:
1.SYAIFUL BIADI Alias LELENG
2.TAHRIN BIADI Alias PAHITE TURA
87 — 66
- Menyatakan Terdakwa I Syaiful Biadi alias Leleng dan terdakwa II Tahrin Biadi Alias Pahite Tura tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I Syaiful Biadi alias Leleng dan Terdakwa II Tahrin Biadi Alias Pahite Tura tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti
Terdakwa:
1.SYAIFUL BIADI Alias LELENG
2.TAHRIN BIADI Alias PAHITE TURA
23 — 20
Pemo lion mmmBahwa Pemohon tinggal di Kp.Cibogo II Rt.003/Rw.003Kelurahan Cipayung, Kecamatan Megamendung, KabupatenBOgGOY 4% == SS SSS Se SS SS SS SS SS See Bahwa benar Pemohon menikah pada tanggal 20 Maret 2008di KUA Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor; e Bahwa nama suami Pemohon bernama MUHAMAD LAUWHANDY PAHITe Bahwa yang memberi gelar Raden pada nama depan Pemohonadalah orang tua Pemohon ; ~~~~~~~~~737773777377373777777777e Bahwa sepengetahuan saksi panggilan Pemohon kalaudirumah dipanggil
9 — 3
Bahwa timbulnya perselisihnan dan pertengkaran tersebut, antara laindisebabkan :e Karena Tergugat menjalin hubungan asmara dengan wanita lain ;e Karena Tergugat sering minum minuman yang memabukkan seperti Tua Pahite Karena Tergugat sudah tidak peduli masalah nafkah keluarga ;Bahwa puncak dari perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada bulanMaret 2018 yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat dan Tergugat berpisahtempat selama 1 tahun, dan sudah samasama mengabaikan tugas dankewajiban sebagai
18 — 2
/Fomelan, M.H.nggal 26 Maretusan ini padahari itu juga diu@apkansdalam a nym oleh KetuaS.Hi. sebagai Pahite Pi a ty ~sengeart: wadiri 0 enggugat tanpahadirnya Tergugat;, Drs. Romelan, M.H. Drs. H. Nur Khasan, S.H.,M.H.Drs. M. YahyaPANITERA PENGGANTIAfifi Titazahra, S.Hi.Perincian Beaya:Hal. 12 dari 13 hal. Putusan Nomor 0984/Pdt.G/2019/PA.BL1. Kepaniteraan ....... Rp. 30.000,2. Biaya Rp. 50.000,Proses.......3. Panggilan Rp. 350.000,4. Redaksi... Rp. 5.000,5. Meteral ...............
102 — 24
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit mesin chainsaw merk Yasuka dengan nomor YSK 5800 M, berwarna orange dan krem, dikembalikan kepada saksi IBRAHIM BADU alias PAHITE IBUN;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);