Ditemukan 3115 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2680 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE d/h PT. KENCANA INTERNUSA ARTHA FINANCE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN WATAMPONE Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Tanggal 6 September 2022 —
Terdakwa:
ALIMIN BIN PAJANG
2210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Alimin Bin Pajang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum

    Terdakwa:
    ALIMIN BIN PAJANG
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 155/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
1.PAJANG ARYA GUNAWAN
2.AMBITA IRWANDA Alias AMBIT
316
  • Menyatakan Terdakwa I Pajang Arya Gunawan dan Terdakwa II Ambita Irwanda Alias Ambit tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
3.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario CW warna hitam dengan Nopol DR 3222 TN Dengan Noka : MH1JFH119FK423952 dan Nosin : JFH1E1422447;
dikembalikan kepada Terdakwa I Pajang Arya Gunawan;
- 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung J2 Pro warna Silver;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Baiq Tria Arinda Erlyta;
- 1 (satu) buah baju warna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek;
Pajang Arya Gunawan;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Penuntut Umum:
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
1.PAJANG ARYA GUNAWAN
2.AMBITA IRWANDA Alias AMBIT
Pajang Arya Gunawan dan Terdakwa II.