Ditemukan 110 data
7 — 1
Menyatakan perkara Nomor 1884/Pdt.G/2015/PAJU tanggal 23 Desember 2015 gugur.
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah).
7 — 0
Menyatakan permohonan Pemohon perkara nomor 0692/Pdt.G/2016/PAJU gugur.
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
8 — 1
Mencabut Permohonan perkara 307/Pdt.P/2022/Paju
2. Membebankan biaya perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
7 — 1
Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 0194/Pdt.P/2016/PAJU dari para Pemohon ;
2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000., (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
6 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan gugatan Penggugat perkara nomor 1273/Pdt.G/2016/PAJU gugur.
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
3 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 95/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (serratus tiga puluh lima ribu rupiah).
14 — 8
Menyatakan perkara Nomor 255/Pdt.G/2021/PAJU gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.644.000,00(enam ratus empat puluh empat ribu rupiah)
8 — 4
MENGADILI
1. Menyatakan perkara Nomor 1035/Pdt.G/2017/PAJU tanggal 17 Juli 2017 gugur.
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
11 — 0
Membatalkan perkara Nomor 0835/Pdt.G/2015/PAJU tanggal 09 Juni 2015.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.816.000.- (delapan ratuus enam belas ribu rupiah).
11 — 1
Menyatakan perkara Nomor: 0717/Pdt.G/2016/PAJU dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0184/Pdt.P/2016/PAJU dari para Pemohon.
2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah).
41 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0501/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
25 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0501/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
10 — 0
-
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 1743/Pdt.G/2017 /PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.436.000,00 ( empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
-
15 — 8
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 036/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
11 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0769/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 015/Pdt.P/2019/PAJU dari Pemohon.
- Memerintahkan Penitera Untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register pera.
- Membebankan kepada Pemohon membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.216.000,- ( dua ratus enam belas ribu rupiah).
7 — 0
1. Menyatakan perkara Nomor 0559/Pdt.G/2016/PAJU tanggal 07 April 2016 gugur.
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah).
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1341/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
4 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0188/Pdt.P/2016/PAJU dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);